“Itu sudah sesuai aturan di BUMN. Kalau ada yang mengajukan diri jadi calon, ya harus mengundurkan diri. Entah itu calon anggota DPRD, calon bupati, atau calon gubernur,” kata Said saat dihubungi Tempo, Rabu (17/5).
Menurut Said, hal itu dilakukan demi mencegah digunakannya BUMN untuk kepentingan kampanye politik. “Agar BUMN tetap netral,” kata Said.
Sebelumnya, Endang mengajukan surat pengunduran diri ke komisaris PT Semen Gresik pada 27 April lalu. Saat ini, posisinya digantikan oleh Direktur Pemasaran PT Semen Padang Widodo selaku pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk Dewan Komisaris. Ia menjadi Dirut PT Semen Padang sejak 2005, dan seharusnya, masa jabatannya baru akan habis pada akhir 2010.
ISMA SAVITRI