Menurut Wakil Ketua KPK, M. Jassin, pemberian izin kepada pengusaha di areal hutan lindung jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Walau itu ranah kepolisian, tapi tidak menutup kemungkinan kasus itu bisa masuk ke ranah KPK.
"Kalau melakukan penebangan, mininal melanggar UU 41 Tahun 1999. Nanti dilihat lagi, ada atau tidaknya unsur korupsinya. Apakah ada suap menyuap, pemberian uang ke pejabat daerah. Kalau ada, tidak menutup kemungkinan akan jadi concern kami (KPK)," ujar M. Jassin di Jakarta, Rabu (19/5).
KPK sedang mempelajari pemberian izin ke 470 pengusaha di Kalimantan oleh daerah. Pemberian izin itu berpotensi melanggar aturan karena dikhawatirkan merambah ke hutan lindung dan konservasi. "Selain itu ada kecenderungan pengusaha tidak membayar kewajibannya. Ini yang akan kami cermati karena ada indikasi merugikan negara dan itu pasti akan banyak jumlahnya, melebihi APBN kita," tutur Jassin.
Saat ditanya mengenai kasus perambahan hutan lindung di daerah Bangka oleh salah satu perusahaan tambang multinasional, Jassin menyatakan belum tahu apakah ada indikasi ke arah korupsi. "Mungkin ada, tapi harus diselidiki dulu, bagaimana mereka mendapatkan izinnya. Kalau ada indikasi korupsi atau merugikan negara, baru kami bisa masuk ke sana," katanya.
Jassin mengakui ada kelemahan dalam regulasi di Indonesia. Yaitu, pemerintah memberi izin untuk suatu wilayah namun pengusaha menggarap usahanya di wilayah lain. "Izinnya di A, tapi menebangnya di B yang banyak memiliki kayu atau sumber daya alam lainnya," tutur dia.
Untuk daerah Kalimantan yang terdiri dari banyak hutan, misalnya, izinnya mayoritas untuk pertambangan, khususnya batu bara. Izin itu besar kemungkinan merambah ke kawasan lainnya, misalnya hutan konservasi dan hutan lindung.
Hal tersebut, menurut Jassin, masih dikaji. Belum ada persentase banyaknya pengusaha yang merambah ke wilayah lain. Tapi dia berharap kajian itu rampung tahun ini. "Karena tahun KPK akan fokus ke sektor kehutanan dan pertambangan. Yang kami maksimalkan yaitu yang akan menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya melebihi APBN selama setahun," kata Jassin.
MUTIA RESTY