Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Sebut Wali Amanah, DPR Sebut Publik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Aksi Jaminan Sosial menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak serius membahas Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial karena mendefinisikan badan penyelenggara sebagai badan hukum publik. Definisi itu tidak sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang jelas-jelas mengaturnya sebagai wali amanah.

“Draf yang kami terima menunjukkan bahwa definisi wali amanah saja belum jelas,” kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial, Said Iqbal, dalam diskusi Sistem Jaminan Sosial Nasional di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/5).

Said menjelaskan kalau status wali amanah itu sudah dirumuskan Dewan Jaminan Sosial Nasional yang dibentuk pada 2009. Status hukum itu dipilih agar Badan Hukum Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak dan sifatnya yang tidak mencari keuntungan."Seharusnya DPR membuka ruang untuk itu, bukan menutupnya," kata dia.

Draft konsinyir tertanggal 2 Mei juga mengungkap keinginan untuk mengarahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi badan penyelenggara jaminan sosial tunggal. Selama ini jaminan sosial dijalankan oleh PT. Jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharan kesehatan dan jaminan kematian), PT. Askes (jaminan kesehatan), PT. Taspen (jaminan hari tua, program pensiun dan asuransi kematian) dan PT. Asabri (jaminan kesehatan bagi TNI dan Polri, santunan cacat, tunjangan hari tua dan program pensiun).

"Bentuk Badan Penyelenggara tunggal tersebut tidak dijelaskan terperinci dalam batang tubuh maupun pasal-pasalnya," ujar Said.

Ketua Panitia Kerja RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Surya Chandra Surapaty, mengakui bahwa DPR sepakat Badan Penyelenggara berbadan hukum publik. "Memang kami tidak mencantumkan wali amanah, tapi karena kami belum ke ahli-ahli hukum, ini bisa didiskusikan lagi," jelas dia dalam diskusi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, sekalipun berbadan hukum publik, Surya menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak akan menjadi Badan Umum Milik Negara atau pun Badan Umum Milik Negara-Khusus yang selama ini muncul sebagai alternatif bentuk badan penyelenggara jaminan sosial. "Kami akan memasukkan kata-kata wali amanah untuk mempertegas, itu salah satu input yang akan kami bahas," kata Surya.

Sedang bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tunggal, Surya menjelaskan, merupakan kesepakatan agar dana mudah terkumpul di satu titik. Tapi, tetap ada pembedaan berdasarkan program sistem jaminan sosial.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (tengah) bersama Anggota DPR Fraksi PKS Muzammil Yusuf (kiri) dan Fahmi Alaydroes (kanan) saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi PKS, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Dalam konferensi pers ini PKS memberikan penjelasan mengenai interupsi yang diabaikan oleh ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna. Fraksi PKS juga memberikan penjelasan mengenai pandangan Fraksi PKS terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.


Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

12 Oktober 2017

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.


Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

12 Oktober 2017

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.


Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

6 Maret 2017

Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.


Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

17 Desember 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan sambutan pembukaan Anti Coruption Summit 2016 di UGM Yogyakarta 25 Oktober 2016. TEMPO/Handwahyu
Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

PDI Perjuangan dianggap layak mendapat kursi pimpinan DPR.


Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

3 Oktober 2016

Sxc.hu
Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

Ia menyarankan agar RUU itu dikembalikan kepada pemerintah terlebih dulu untuk menyinkronkan RUU Terorisme dan revisi KUHP.


DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

8 September 2016

Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2016.


Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

16 Agustus 2016

Presiden Indonesia, Joko Widodo berbicara di depan para pengusaha yang tergabung dalam Bisnis Forum Indonesia-Jepang. di Tokyo, Jepang, 24 Maret 2015. Jokowi mempresentasikan peluang bisnis di Indonesia kepada para pebisnis yang menghadiri acara tersebut. REUTERS
Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

Undang-undang tersebut antara lain UU Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Pengampunan Pajak.


Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

2 Juni 2016

Ade Komaruddin. TEMPO/Imam Sukamto
Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

Dua fraksi di DPR belum setuju dengan ketentuan anggota Dewan harus mendur jika maju dalam pilkada.


DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

26 Januari 2016

Suasana Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

DPR akan mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 dalam rapat paripurna hari ini.