Penangkapan berawal dari kecurigaan warga di sekitar lokalisasi setelah tersangka membeli rokok menggunakan uang yang diduga palsu. Polisi dari Kepolisian Sektor Sumbersuko yang menerima laporan warga langsung membututinya, yang kemudian menciduknya ketika berkencan dengan seorang pekerka sex komersial (PSK).
Polisi menyita satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut diselipkan di dalam topinya. Dan setelah diteliti uang tersebut ternyata palsu.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sumbersuko Aiptu Haryono mengatakan, tersangka mengaku memperoleh uang tersebut dari Snm, warga Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
Tersangka juga mengakui sudah lima kali mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di lokalisasi tersebut. “Termasuk untuk membayar ongkos kencan dengan PSK,” kata Aiptu Haryono kepada wartawan di Markas Polres Lumajang.
Namun tersangka Wicaksono membantahnya. “Baru satu kali ini saya melakukannya,” ujarnya. Dia juga menampik mengencani PSK di tempat tersebut dengan uang palsu. DAVID PRIYASIDHARTA.