"Sehingga ganja dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan," kata Kepala Badan SDM di Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/5). Bambang mewakili Pemerintah dalam sidang permohonan uji materi terhadap Pasal 113 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Kesehatan tersebut yang diajukan Ketua DPRD Temanggung, Jawa Timur, Bambang Sukarno.
Bambang Sukarno, pemilik kebun tembakau seluas dua hektare di Temanggung, memandang Pasal tersebut bertentangan dengan azas keadilan karena hanya mencantumkan tembakau sebagai zat adiktif. "Sementara ganja tidak dimasukkan," kata dia.
Bambang Giatno meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian pasal tersebut karena dianggap sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. “Tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 28A, dan Pasal 281, serta pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," kata Bambang Giatno.
Sedang pengaturan tembakau dan produk yang mengandung tembakau, pemerintah memandang, dapat dilakukan sebagai bagian integral dalam pengaturan kesehatan berdasarkan Framework Convention on Tobacco Control World Health Organization 2003. "Perlu pengaturan tersendiri tentang lingkup zat adiktif," kata Bambang Giatno.
Pasal 113 ayat 1, misalnya, berbunyi "Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan". Pemerintah memandang keberadaan ayat tersebut secara tegas menguraikan tujuan yang ingin dicapai dari pengaturan zat adiktif.
WURAGIL/PUTI NOVIYANDA