Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Gamang Hadapi Jurnalisme Warga  

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Makassar - Istilah Citizen Jurnalism (Jurnalisme Warga), Citizen Reporting, maupun Catatan Warga menjadi gunjingan Dewan Pers kala banyak pewartanya bersinggungan dengan hukum. Dewan Pers sulit memberi perlindungan hukum karena belum dikaterogikan lingkup jurnalistik, meski sebagian syaratnya dipenuhi.

“Siapapun yang ingin diakomodir oleh Dewan Pers berarti harus tunduk pada Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Uni Z Lubis, anggota Dewan Pers, saat menjadi pemateri diskusi Jurnalisme Warga di Makassar Golden Hotel, siang tadi.

Dia mengatakan, Catatan Warga menjadi tren kala teknologi informasi dan komunikasi semakin canggih. Catatan Warga dapat berupa komentar, penyampaian informasi, artikel, opini, tips dan tutorial yang dituliskan warga dalam berbagai sarana seperti situs pertemanan, blogger maupun media massa yang mengakomodirnya.

Menurut dia, beragam komentar dan penyampaian informasi dituliskan warga, sebagian diantaranya memenuhi kaidah penulisan karya jurnalistik. Tapi tidak jarang laporan dari warga tersebut berbau fitnah, memicu konflik dan mengandung unsur SARA.

“Kalau tidak menyinggung orang lain, komunitas lain maupun lembaga lain, silahkan berkomentar sebebasnya,” ucap dia. “Kebebasan itu berbatasan dengan hak asasi orang lain.”

Dia menyinggung pula beberapa media online yang mengakomodir tulisan Catatan Warga, sebab media online tersebut telah menyatakan diri bagian dari jurnalistik. Ketika ada pewarta Catatan Warga bersentuhan hukum karena tulisannya di satu posting media online, hal tersebut menjadi pertanyaan, siapa yang harus memberi perlindungan hukum, sementara Dewan Pers sulit memberikan perlindungan.

Soal tersebut, Pepih Nugraha dari Kompasiana.com, dan Deni Budi Utoyo dari ICT Watch Indonesia dan Detik.blog mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi. Setiap tulisan warga yang masuk, melalui tahapan seleksi, jika tidak memenuhi etika, dihapus.

“Catatan yang masuk kita akan moderasi dan dikoreksi,” kata Pepih Nugraha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka juga berharap pewarta Catatan Warga mengedepankan etika atau paling tidak membuat kesepakatan tersendiri agar terhindar dari jeratan hukum. Sebab ada warga yang hanya berniat menyampaikan keluh kesahnya melalui blog pribadinya, kemudian dituntut karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Secara umum, Uni, Pepih dan Deni tetap merespon positif Catatan Warga. Mereka menilai Catatan Warga semakin berkembang dipicu kegelisahan warga akan keberadaan media konvensional yang tidak sanggup mengakomodir secara keseluruhan persoalan di masyarakat. Hanya saja mereka tetap harus memperhatikan etika meski dimuat di akun pribadinya.

“Citizen Jurnalism ataupun Catatan Warga bukan hadir untuk menyaingi media konvensional, tapi ini akan saling bersandingan,” kata Sukriansyah, Direktur Harian Fajar, yang bertindak sebagai moderator diskusi yang dihadiri sekitar 25 jurnalis dan komunitas Catatan Warga. Kegiatan ini diadakan oleh Dewan Pers untuk mensosialisasikan dan mendapatkan masukan akan keberadaan Catatan Warga.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

50 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

50 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.