foto

Beberapa wisatawan asing mendorong penyu hijau (Chelonia Mydas) ke air saat pelepasan satwa langka itu ke habitatnya di Pantai Kuta, Bali (20/5). ANTARA/Nyoman Budhiana

Puluhan Penyu Ilegal Dilepas di Pantai Kuta

TEMPO Interaktif, Jakarta - Puluhan penyu dewasa yang diselundupkan ke Bali dilepaskan kembali oleh pihak Kepolisian Daerah Bali, Kamis (20/5). Penyu yang seluruhnya berjumlah 68 ekor itu adalah hasil penyitaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali.

Penyu tersebut diambil dari sebuah gudang milik penadah di jalan pulau Enggano Denpasar. "Kami lepaskan di Kuta untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan penyelundupan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sutisna yang memimpin acara itu.

Selain itu, di Kuta pun ada sebuah penangkaran penyu untuk menunjukkan kepedulian warga Kuta. "Jangan sampai penyelundupan itu merusak citra pariwisata Bali," ujarnya.

Dalam penggerebekan polisi sebenarnya berhasil menyita 71 penyu. Namun 3 ekor penyu tidka ikut dilepas dan dititipkan ke balai konservasi penyu untuk barang bukti penyelidikan. Penyelundupan penyu diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penyu-penyu itu diselundupkan dari perairan Sulawesi ke Bali. Para wisatawan pun ikut berbaur dengan polisi dan petugas Balai Konbservasi dan Sumberdaya Alama (BKSDA), membantu melepas hewan yang dilindungi itu ke laut lepas.

Sementara tersangka Jero Mangku Buda mengaku membelinya dari nelayan di Amed, sebuah pantai di Karangasem. Alasannya adalah untuk upacara adat.

Namun penyelidikan polisi mengungkap, selain dijual kembali, penyu-penyu ini juga akan dijadikan bahan masakan khas Bali, lawar penyu di warung makan milik tersangka. Adapun untuk seekor penyu ditawarkan seharga Rp 700 - 300 ribu.

ROFIQI HASAN