Berita Terkait
Topik
Kasus Malpraktik di Sidoarjo: Polisi Tunggu Hasil Visum
TEMPO Interaktif, SIDOARJO - Kepolisian Resor Sidoarjo menunggu hasil visum et repertum untuk melengkapi pemeriksaan kasus dugaan malpraktik yang menimpa Dava Chyanata Oktavianto, 3 tahun. Selain itu juga dibutuhkan pemeriksaan laboratorium terhadap cairan empedu, vaeses dan darah korban.
”Sambil menunggu hasil visum dan laboratoriun, kasusnya masih terus kami selidiki,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Arnesto Saiser, Kamis (20/5).
Dava meninggal dunia di Rumah Sakit Krian Husada, Sidoarjo setelah disuntik cairan Kalium klorida (KCL). Namun, untuk memastikan penyebab kematian korban, hasil visum dan pemeriksaan laboratorium akan sangat membantu polisi dalam melakukan penyelidikan.
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keterangan ahli diperlukan untuk menentukan pemberian suntikan KCL apakah sesuai atau menyalahi prosedur. Jika saksi ahli menyatakan menyalahi prosedur, polisi akan meningkatkan perkara menjadi penyidikan.
Polisi telah menyita barang bukti berupa obat-obatan, cairan infus, cairan KCL, serta jarum suntik. Hingga kini, polisi masih menelusuri siapa yang menginstruksikan perawat menyuntik cairan KCL tersebut. Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi. Di antaranya orang tua korban, perawat, dokter, pimpinan RS Krian Husada, dan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, ibu korban, Evayanti Hudono, menuntut agar pelaku dihukum berat serta ijin rumah sakit dicabut. Tindakan tegas perlu dilakukan agar kejadian serupa tak terulang kembali. Namun, Evayanti menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menangani perkara itu secara transparan. ”Stop, jangan sampai terjadi pada orang lain," ucapnya.
Korban Dava penderita diare tewas setelah tiga perawat magang menyuntikkan cairan KCL ke selang infus. Beberapa detik kemudian, korban kejang-kejang, mukanya membiru hingga menghembuskan nafas terakhir pada 29 April lalu. EKO WIDIANTO.





