Dalam aturan tersebut, ruang khusus perokok di dalam gedung pun ditiadakan. "Memang banyak orang yang protes. Tapi saya rasa mengusir orang merokok (di ruangan) lebih gampang daripada membuat ruangan khusus perokok," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo di Balai Kota, siang ini.
Menurutnya, hal ini akan menjadi pembahasan dan kemudian diargumentasikan. "Jadi ya sudahlah, membuat ruangan kan sudah, sekarang lebih baik tidak usah ngerokok sekalian," katanya.
Dia sadar, dengan mengubah peraturan tersebut, akan terjadi perubahan dalam tingkat pengunjung, semisal di gedung yang bersifat bisnis seperti pusat perbelanjaan. "Begini, cost dan benefitnya memang harus diperhitungkan," ungkapnya. Namun, dia menambahkan, keuntungan jangka panjang akan lebih banyak didapat jika banyak warga yang tidak mengonsumsi rokok.
"Daripada hanya mengharapkan penambahan pengunjung, tetapi mengambil resiko dari dampak negatif kebiasaan merokok," tutur Foke, sapaan akrab Gubernur DKI itu.
Dalam peraturan baru itu, Foke mengatakan, perokok mesti keluar gedung. "Kalau mau merokok di luar saja, di pinggir jalan," katanya. Dia mencontohkan, negara lain pun melakukan peraturan yang sama. "Di Amerika, dibandaranya dulu wajib ada ruangan merokok, tapi hasilnya malah berantakan, sekarang ketentuannya dilarang merokok," terangnya.
Foke menuturkan pihaknya tengah membahas Perda khusus kawasan dilarang merokok. "Perda (kawasan dilarang merokok) itu sekarang dalam pengajuan dan pembahasan," katanya.
SUTJI DECILYA