TEMPO Interaktif, Jambi - Sudirman, orang tua Riki Dwi Sanjaya, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 24 Kota Jambi, melaporkan S, seorang guru di sekolah tersebut karena diduga telah memukul anaknya.
Riki, siswa kelas satu, terpaksa dialrikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mathaher Jambi, karena mengalami muntah-muntah, diduga akibat terkena pukulan sang guru pada bagian kening.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi saat dia dan teman sekelasnya mengikuti jam belajar Bahasa Inggris, tiba-tiba oknum guru ini marah-marah lantaran para murid ribut, tepatnya sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa lalu.
Sang guru langsung menghampirinya dan langsung mengarahkan bogem ke arah mukanya. Akibat pukulan keras tersebut kepala korban bagian belakang membentur tembok dan mengalami luka memar. Setelah kejadian itu, korban yang bertubuh kurus ini langsung mengalami mual dan belari ke toilet serta muntah-muntah.
Namun, sampai di rumah korban tidak mau menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Saya tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, karena sebelumnya mendapat ancaman kepala sekolah, dikatakan bila dilaporkan tidak akan naik kelas," kata Riki.
Sudirman, orang tua korban kepada wartawan menuturkan, baru mengetahui kejadian ini setelah anaknya mengalami muntah-muntah dan mengeluh sakit pada bagian kepala. “Kami sebelumnya tidak tahu, namun setelah melihat Riki muntah-muntah dan mengeluh sakit kepala barulah menanyakan apa penyebabnya. Barulah Riki mengakui kejadian menimpa dirinya Kamis malam tadi,” ujar Sudirman.
Atas dasar itulah, maka pada malam itu juga Sudirman melaporkan oknum guru tersebut kepada Polisi Kota Besar Jambi.
Aparat polisi setempat telah mencatat laporan tersebut dengan nomor polisi: LP/B/368/V/2010/SPK I. Pelaku diancam tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kepala Sekolah maupun pelaku belum dapat dikonfirmasi. Ketika wartawan ingin menemuinya hari ini mereka tidak berada di sekolah.
Sihabuddin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, mengatakan belum mengetahui atas kejadian itu. Namun dia menyatakan, apa pun namanya kekerasan tidak dibolehkan, karena itu tindak pidana.
“Kita menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan bila memang terbukti akan kita tindak sesuai dengan aturan," ujarnya.
SYAIPUL BAKHORI