Menurut pengacara Susno, M. Assegaf, dalam persidangan itu kuasa hukum Susno akan mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal kepada kliennya. “Penyidik menyatakan penangkapan dan penahanan itu atas dasar keyakinan, ya kami tanyakan dasar keyakinan itu,” kata Assegaf saat dihubungi, Minggu (23/5).
Nantinya, pengacara tidak akan meminta penyidik untuk menunjukan bukti materil penangkapan dan penahanan itu. “Kalau bukti itu kan nanti di inti kasus, sedangkan ini baru awalan, belum masuk kasus,” kata Assegaf.
Karenanya, Assegaf memperkirakan dalam sidang itu, penyidik akan mengajukan pendapat ahli untuk memperkuat keyakinan mereka bahwa bukti penangkapan dan penahanan Susno telah sesuai prosedur. “Nantinya kami juga akan mengajukan saksi ahli.”
Assegaf memperkirakan majelis hakim akan memutuskan praperadilan itu paling lama dalam waktu 10 hari dari hari pertama persidangan. “Kalau besok penyidik minta waktu untuk memperkuat jawaban, mungkn akan diundur satu-dua hari saja,” ujarnya.
Penyidik Badan Reserse dan Kriminal menangkap Susno pada Senin (9/5). Susno ditahan setelah memberi kesaksian makelar kasus dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari. Atas keterangan Sjahril Djohan, orang yang disebut-sebut makelar kasus, penyidik menetapkan Susno sebagai tersangka pada kasus itu. Dan pada Selasa (10/5), Susno ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
CORNILA DESYANA