Kepastian penghapusan utang itu setelah muncul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah, yang intinya memuat aturan bahwa perbankan bisa menghapus tagih pinjam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi korban gempa.
“Jelas pelaku UMKM korban gempa tak bisa mengembalikan utang. Maka ada kebijakan penghapusan utang melalui Peraturan Menteri Keuangan,” kata Anggito Abimanyu, Kepala Badan Kebijaskan Fiskan Kementerian Keuangan, di Yogyakarta, Sabtu (22/5).
Bank kreditur kepada UMKM adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Utang yang dulunya dianggap aset negara sehingga bank tak bisa menghapus utang tagih, maka setelah ada aturan itu utang menjadi milik korporat. Sehingga bank bisa mengambil kebijakan penghapusan utang itu.
Ia menambahkan, tujuan penghapusan hutang UMKM korban gempa tersebut agar bisa segera memulihkan kondisi ekonomi pelaku usaha andalan rakyat itu. Diharapkan bank sebagai debitur tidak berbelit dalam proses penghapusan utang ini.
“Jangan terlalu berbelit. Saya kira bank juga memahami kondisi pelaku UMKM,” katanya. Sebab, untuk menumbuhkan UMKM, jika mereka masih memiliki utang maka tidak bisa mengajukan kredit. Jika tidak bisa mengajukan kredit, mereka akan kesulitan dalam masalah modal.
Menurut Bupati Bantul Idham Samawi sebanyak 20.000 dari 70 ribu pelaku UMKM di Bantul adalah korban gempa. Mayoritas debitur dari UMKM mengajukan kredit kepada perbankan swasta. Untuk itu bagi kredit UMKM yang masih bermasalah di bank swasta juga akan diusulkan untuk dihapus. “Rencananya kami mengundang bank swasta untuk berdialog soal penghapusan utang UMKM korban gempa,” kata Idham.
Ketua Komunitas UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta, Praseto Atmosutedjo, berharap perbankan selain milik negara juga berinisiatif menyelesaikan utang UMKM korban gempa lewat penghapusan. “Jangan hanya bank milik negara saja, tapi bank swasta juga harus melakukan hal yang sama,” ujar dia.
Agus Handoko, Manager Area Mikro Mandiri Bank Mandiri, menyatakan kredit bermasalah UMKM se-DIY mencapai Rp 8 miliar. Pihaknya sudah mempunyai data pelaku UMKM korban gempa yang kreditnya bermasalah. “Kami segera mengajukan data kredit UMKM bermasalah ke kantor pusat. Seperti arahan Pak Anggito, bank bisa menghapus utang itu,” tuturnya.
MUH SYAIFULLAH