Menurut Gita, kebijakan tersebut harus ditetapkan secepatnya. "Duit investor demokratis, bisa masuk ke kawasan lain yang menjadi kompetitor, seperti Johor, Cina, dan India," kata Gita.
Pada kuartal pertama tahun ini, sejumlah investasi ke KEK Batam, Bintan, dan Karimun memang mulai masuk. Misalnya, nilai investasi dari Singapura mencapai US$ 670 juta dan sebagian masuk ke KEK Batam, Bintan, dan Karimun. Tapi, ujar dia, tentu perlu berbagai kebijakan agar investasi datang lebih banyak lagi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, target KEK Batam, Bintan, dan Karimun tidak tercapai. Pada 2006, pemerintah berharap ekspor melalui kawasan itu naik dari US$ 6 miliar menjadi US$ 10 miliar pada 2009. Target tersebut memang sulit dicapai, mengingat pada 2008 ekspor dari kawasan itu justru anjlok hingga US$ 4,6 miliar.
Pemerintah juga menargetkan KEK Batam, Bintan, dan Karimun dapat menarik investasi hingga US$ 1 miliar dan menciptakan lapangan kerja untuk 130 ribu orang. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, di antaranya menyelesaikan kepastian hukum bagi kawasan tersebut dan bekerja sama dengan Singapura untuk promosi investasi bersama.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan industri (Kadin) Kepulauan Riau Abdullah Gosse mengungkapkan, kendala investasi di kawasan khusus BBK lebih pada aturan pemerintah yang belum dibenahi. Regulasi yang menghambat contohnya aturan master list.
Januari lalu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45,46 dan 47 Tahun 2009 tentang Aturan Pelaksanaan KEK Batam, Bintan, Karimun, 30 Desember lalu. Pada peraturan baru, master list diubah menjadi daftar jenis barang, atau daftar rincian barang, atau invoice (dokumen penjualan barang).
EKA UTAMI APRILIA