TEMPO Interaktif, Jakarta - Jhonny Situwanda, eks pengacara Komisaris Jenderal Susno Duadji membantah dirinya mengirimkan sejumlah uang ke rekening kliennya. "Tidak ada (aliran dana). Kalaupun ada itu transaksi perdata," kata Sutedja Sugianto, pengacara Jhonny saat ditemui di Mabes Polri, Senin (24/05).
Sutedja mengakui, Jhonny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi. Seharusnya, Jhonny diperiksa tim penyidik independen Mabes Polri pada hari ini, Senin (24/5). Namun karena alasan sibuk dan sedang di luar negeri, Jhonny minta penjadwalan ulang.
Kasus ini diduga melibatkan eks Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji. Jhonny diduga mentransfer duit ke rekening Susno dengan total transaksi Rp 6 miliar. Duit itu diduga merupakan gratifikasi kepada Susno atas imbalan "bantuan" memperingan vonis kasus korupsi Zulkarnain Muin, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu.
Informasi dari tim penyidik juga menyebutkan ada transaksi antara Johnny dan Susno dari Haga Bank (kini Rabobank). Haga bank adalah bank yang salah satu pemiliknya adalah Zulkarnain Muin. Selain Rp 6 miliar, masih ada Rp 150 juta lagi yang diduga ditransfer melalui rekening Jhonny ke Susno.
Sutedja sendiri membantah kalau Zulkarnain pernah menjadi klien Jhonny. "Nggak ada," tangkisnya.an ada tugas di luar negeri, Jhonny meminta penjadwalan ulang.
NALIA RIFIKA | WDA