TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akan mengirimkan panggilan ketiga beserta surat perintah membawa ke Jhonny Situwanda karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.
"Jadi ketentuannya jika seorang saksi dipanggil sekali tidak mengindahkan, dua kali tidak mengindahkan, maka panggilan ketiga dipanggil disertai surat perintah membawa," ujar Wakil Ketua Divisi Hubungan Masyarakat Polri Zainuri Lubis saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (24/5).
Namun, Zainuri tidak menjelaskan kapan surat panggilan akan dikirim. "Kalau administrasi kita seminggu. Tidak datang ya seminggu lagi," ujarnya.
Zainuri juga mengatakan karena status Johnny yang masih sebagai saksi, maka permintaan penjadwalan ulang diperbolehkan. "Selama dia itu saksi, masih diperkenankan dengan batas-batas toleransi harus jelas. Izin berapa hari, apa satu minggu, dua minggu, pokoknya yang wajar," katanya.
Sebelumnya, pengacara Jhonny Sutedja, Sugianto, meminta penjadwalan ulang pemeriksaaan karena kliennya sedang ada tugas di luar negeri. Terkait hal tersebut, Zainuri mengatakan, "Ya kalau di luar negeri kan administrasinya nanti lain. Kalau dia kondisinya normal tapi di luar negerinya lama-lama ya kita lihat saja pasti ada upaya hukum yang lain."
Ketika ditanyakan apakah ada saksi lain yang akan diperiksa dalam kasus tersebut dan siapa yang menjadi tersangka, Zainuri mengatakan, "Nanti kita cek ulang."
Panggilan terhadap Jhonny pada Senin (24/5) merupakan panggilan yang kedua. Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (19/5) lalu. Namun, pada panggilan pertama tersebut, Jhonny juga tidak hadir.
Jhonny diduga mentransfer dana ke rekening Susno dengan total transaksi Rp 6 miliar sebagai gratifikasi kepada Susno atas imbalan memperingan vonis kasus korupsi. Pihak Susno sendiri membantah telah menerima uang dari Jhonny.
NALIA RIFIKA