TEMPO Interaktif, Slawi -Limbah yang dihasilkan oleh sejumlah perusahaan pengolah logam di Kabupaten Tegal mengandung radio aktif nuklir. Munculnya kadungan zat berbahaya bagi lingkungan dan manusia ini berdasarkan uji pengukuran kandungan Tin Slag yang selama ini menjadi bahan utama pengolahan.
“Adanya kandungan nuklir dalam limbah ini harus kami akui, karena memang itu adanya,” ujar Supandi, pemilik CV Lut Putra Solder, salah satu perusahaan pengolahan logam di Kabupaten Tegal, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 24 Mei kemarin.
Ia mengaku, kandungan nuklir yang dihasilkan melalui proses produksi sejumlah logam seperti timah putih maupun hitam, mangaan dan alumunium dihasilkan dari bahan baku yang sebelumnya didatangkan dari pulau Batam. “Kandungan nuklir ini terdiri dari unsur Thorium dan Uranium, namun kandunganya relatif kecil dari batas ambang yang membahayakan,” ujar Supandi menambahkan.
Berdasarkan uji kandungan nuklir di perusahaanya, rata-rata setiap hari terdapat kandungan radioaktif nuklir antara 90 hingga 100 centimeter, jumlah ini relatif kecil dari ambang batas yang ditentukan, yakni 1000 centimeter.
Supandi mengaku sudah mengamankan limbah yang mengandung radioaktif nuklir ini sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dengan cara mengurai kandungan nuklir melalui kekuatan suhu udara.
Pengusaha pengolahan logam yang sudah memulai usaha sejak 15 tahun lalu ini justru mengkhawatirkan tempat produksi logam rumahan di Desa Pesayangan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Menurut dia, di desa tersebut terdapat enam pengusaha sejenis yang dikhawatirkan limbahnya menghasilkan radio aktif nuklir. “Mereka sudah saya ajak untuk pindah ke tempat yang lebih aman, namun baru sebagian saja yang mau,” ujar Supandi menjelaskan.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan hidup Kabupaten Tegal Khofifah, menyatakan belum menemukan adanya kandungan nuklir di desa Pesayangan. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya ijin yang dikeluarkan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) kepada sejumlah pengusaha logam di kampung tersebut. “Kalau limbahnya mengandung B3 (Bahan Berbaya dan Beracun) iya, tapi kalau radiasi nuklir tak ada, karena baru Supandi yang mendapatkan ijin dari Batan,” ujar Khofifah saat dimintai keterangan kemarin.
Ia mengaku, masih berupaya merelokasi sejumlah pengusaha pengolahan logam di kampung tersebut, “Itu dilakukan dengan bertahap, dan menunggu kemampuan dana yang ada,” katanya.
BLH Kabupaten Tegal baru merelokasi sekitar 20 persen pengusaha di kampung Pesayangan yang jumlahnya menacapai 200 orang.
EDI FAISOL