REUTERS
Topik
Kasus Mata Bayi Copot, Dua Dokter Spesialis Diperiksa Polisi
TEMPO Interaktif, Sumenep - Dua dokter spesialis mata dan bayi yaitu Karnedi dan Dian Mardia dari Rumah Sakit Moh Anwar Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diperiksa tim ahli pidana Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Pemeriksaan terkait kasus copotnya bola mata Rendi Nurrizki, saat menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah tersebut pada Oktober 2009 lalu. "Saya yang antar mereka ke Polda," kata Direktur Rumah Sakit Moh Anwar Sumenep, Susianto, Selasa (25/5).
Dalam pemeriksaan yang dikemas dalam acara "gelar perkara" itu, kata Susianto, ke dua dokter spesialis itu kembali ditanyai soal berbagai data dan keterangan yang sebelumnya telah diberikan saat diperiksa penyidik Kepolisia Resor Sumenep.
"Kami ditanya prosedur medis bagaimana, apakah ada yang dilanggar atau tidak dalam kasus Rendi, seperti mengcek ulang BAP," terangnya.
Tujuan gelar perkara mata bayi copot ini untu memastikan apakah kasus tersebut layak ke dilanjutkan proses hukumnya atau sebaliknya dihentikan karena tak cukup bukti. Namun menurut Susianto, setelah pemeriksaan itu selesai, belum ada keputusan apakah kasus tersebut lanjut atau tidak.
"Kami kedua belah pihak, diminta polisi untuk tidak protes dan menerima apapun keputusanya, kalau kami dinyatakan salah kami harus terima, kalau kami menang korban juga harus nerima," ungkpanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Inspektur Satu Andi Lilik lewat pesan singkatnya mengaku belum tahu apa hasil dari gelar perkara tersebut.
Dia mengatakan dalam gelar perkara itu dirinya hanya dimintai menjelaskan semua langkah yang dilakaukan polisi untuk menyeidik kasus tersebut termasuk keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia Surabaya. "Itu saja," tuturnya.
Sebelumnya Andi Lilik mengaku sengaja meminta pendapat Polda Jatim, karena pihak kesulitan menentukan apakah kasus ini layak diteruskan proses hukumnya atau tidak. "Bukti mata copot ada, tapi keterangan saksi ahli bilang tidak prosedur hukum yang dilanggar," katanya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum korban Zamrud Khan mengaku belum dapat memberikan komentar atas gelar perkara kliennya di Polda Jatim beberap waktu lalu.
"Saya sedang rapat," kata Zamrud yang juga anggota Pawaslu Pilkada Kabupaten Sumenep ini. Sejumlah nama yang direkomendasikan bisa memberikan keterangan, tidak bisa dihubungi Tempo.
MUSTHOFA BISRI






Web via