Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Dinas Perkebunan Jawa Timur Gelapkan Dana Petani Tebu  

image-gnews
Tempo/ Agung Putra
Tempo/ Agung Putra
Iklan
TEMPO Interaktif, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Rini Sutriswati, Kepala Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penggelapan dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) senilai Rp 25.996.224.050.

Selain Rini, Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana, Makmun Rosyad, serta bendahara koperasi tersebut, Wahyu Teguh Wiyono, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka inilah aktor intelektual yang merugikan keuangan negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur Moh. Anwar di kantornya, Selasa (25/5).

Rini terjerat kasus penggelapan dana PMUK pada awal 2008 sampai dengan Mei 2009 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Pengembangan Tebu. Bersama Makmun dan wahyu, Rini mengawal dan mengelola dana hibah bergulir dari pemerintah pusat untuk petani tebu di Jawa Timur.

Namun dalam prakteknya, dana PMUK yang ada dalam triple account KUB Rosan Kencana itu dipakai Rini dan Makmun untuk membeli tanah seluas 53 hektare di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kabupaten Mojokerto. Di atas lahan itu didirikan pabrik gula PT Rosan Kencana Perkasa.

Rini dan Makmun kemudian memiliki dan mengelola pabrik gula tersebut atas nama pribadi dan bukan sebagai anak perusahaan atau unit usaha KUB Rosan Kencana. "Caranya dengan memindahkan kepemilikan asset berupa tanah 53 hektare tersebut ke dalam PT Rosan Kencana Perkasa," ujar Anwar.

Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 32/Permentan/KU 51017/2006 dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Tebu Rakyat tahun 2006.

Anwar menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti kuat sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Di antaranya surat-surat, dokumen dan akte jual beli tanah. Agar tindakannya tidak terdeteksi, kabarnya Rini sempat memanipulasi identitasnya. "Itu sedang kami dalami," kata Anwar pula.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur Handri Suwasono. Meski Handri telah membantah terlibat serta menyatakan bahwa kasus itu merupakan perkara pribadi Rini, namun kejaksaan tidak percaya begitu saja. "Apa iya seorang bapak tidak mengetahui anaknya yang bertahun-tahun nakal, secara logika tidak mungkin," papar Anwar.

Menurut Anwar, tiga tersangka itu akan dipanggil dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan. Mengenai kemungkinan mereka ditahan, Anwar masih akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.

Kamis pekan lalu penyidik menggeledah ruangan Rini karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Tiga kali diperiksa penyidik, Rini tidak pernah membawa data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik. KUKUH S WIBOWO.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

11 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

21 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

22 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

30 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

52 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.


Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

19 Januari 2024

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.


Polisi Bebaskan ASN Tangsel Tersangka Penipuan Calon Pegawai Honorer, Ini Alasannya

19 Desember 2023

Kantor Wali Kota Tangerang Selatan di Pamulang. (Tempo/M. Iqbal)
Polisi Bebaskan ASN Tangsel Tersangka Penipuan Calon Pegawai Honorer, Ini Alasannya

Di lingkungan Pemkot Tangsel, Hendra Wijaya bukan satu-satunya yang mendapat sorotan karena praktik uang pelicin calon tenaga atau pegawai honorer.


Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

29 November 2023

Korban penipuan masuk kerja Alvin saat bertemu dengan Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan diruangannya. (Istimewa TEMPO)
Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

Setelah kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen pegawai di Pemkot Tangsel ini ramai diberitakan,