Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jederal Susno Duaji. Menurut kuasa hukum Susno, rencananya sidang akan digelar pukul 10.00 nanti.
Susno mengajukan gugatan praperadilan terhadap Markas Besar Kepolisian atas penangkapan dan panahanan dirinya dalam perkara makelar kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dia menganggap penyidik tidak punya bukti kuat untuk menjadikannya tersangka dan menahannya.
Susno Duadji pun mengancam berhenti dari kepolisian bila Kepala Polri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, tak membenahi dan mereformasi institusi yang dipimpinnya. "Keputusan ini dibuat karena Komjen Susno Duadji memilih untuk tidak lagi menjadi bagian dari lingkungan yang dikuasai oleh mafia dan tidak lagi ingin menjadi bagian dari penyelewengan-penyelewengan para penguasa Mabes Polri," kata Husni.
KURNIASIH BUDI