Penetapan waktu divestasi merupakan salah satu hasil dari rapat dengar pendapat perusahaan pelat merah tersebut dengan Komisi Keuangan dan Perbankan beberapa waktu lalu. Saat itu penetapan disepakati akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.
Divestasi Askrindo merupakan konsekuensi Undang-Undang Nomor 3/2004 tentang Bank Indonesia, yang salah satunya menyebutkan perusahaan itu tak bisa memiliki anak usaha. Divestasi sebenarnya dijadwalkan selesai tahun lalu, namun terhambat karena menunggu terbitnya peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Bank Indonesia masih mencari prosedur terbaik untuk melakukan divestasi (pelepasan anak usaha) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) dan Askrindo, setelah tenggat waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 3 itu pada 15 Januari 2009 terlampaui.
Bank sentral memiliki 82,2 persen saham di PT Bahana Pembinaan yang didirikan pada 1973 oleh pemerintah melalui Departemen Keuangan. Sementara di Askrindo, BI memiliki 55 persen saham. Sesuai pasal 77 Undang-Undang Nomor 3, BI harus melepas semua anak usaha yang dimiliki.
Selain dua anak usaha itu, BI juga memiliki 100 persen saham di Bank Indover yang bermarkas di Belanda. Belum sempat mendivestasi Indover, pengadilan Belanda telah menyatakan bank itu pailit setelah BI menolak untuk menambah modal karena gagal bayar. Kini Bank Indover tengah dalam proses pailit.
ISMA SAVITRI