TEMPO Interaktif, Cianjur - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cianjur menangkap YS bin Mustopa, 46 tahun, warga Kampung Pasekon, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengedar uang palsu. Dari tangan YS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu sebanyak 241 lembar atau senilai Rp 24,1 juta.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan, Senin (31/5), penangkapan YS berdasarkan informasi masyarakat. Aparat kepolisian yang menerima informasi dan mengetahui identitas tersangka itu segera melakukan pengembangan. Setelah diintai, akhirnya tersangka diciduk petugas tanpa perlawanan di sekitar kawasan pusat perbelanjaan terkenal di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Yudianto Adhi Nugroho, membenarkan ditangkapnya tersangka yang diduga sebagai pengedar uang palsu di Cianjur. Menurut dia, saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Markas Polres Cianjur.
"Setelah identitas tersangka diketahui, baru dilakukan pengintaian dan penangkapan di sekitar Jalan K.H. Abdullah bin Nuh," kata Yudianto di Cianjur, Senin (31/5).
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah bungkusan koran disimpan di balik jaket yang berisi uang palsu sebanyak 241 lembar pecahan seratus ribu atau senilai Rp 24,1 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Depok. "Uang palsu senilai Rp 24,1 juta itu diperoleh dengan cara menukarnya dengan uang asli sebesar Rp 15 juta," kata Yudianto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, lanjut Yudianto, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Kita terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan, pelaku ini termasuk sindikat pengedar uang palsu," tambahnya.
Sementara itu, tersangka mengaku dirinya tidak mengetahui uang yang dibawanya itu palsu. "Rencananya, uang ini akan ditukarkan lagi dengan seseorang atas suruhan H," jelasnya.
DEDEN ABUL AZIZ