foto

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. TEMPO/Adri Irianto

Usul Interpelasi pada Gubernur Jabar Kandas di Paripurna  

TEMPO Interaktif, Bandung - Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat memutuskan penolakan pengunaan hak interpelasi pada gubernur yang diusung 24 anggotanya. Keputusan penolakan itu diambil lewat voting terbuka setelah sebelumnya lobi antarpimpinan fraksi gagal mencapai kata sepakat atas penggunaan hak itu.

"Keputusan penolakan hak interpelasi itu akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Jawa Barat," kata Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara sebelum menutup sidang itu, Senin (31/5).

Dari 91 anggota yang hadir, 52 anggota Dewan menolak penggunaan hak itu. Fraksi Demokrat dan PKS di antaranya yang menolak usul itu. Sementara sisanya, 39 anggota setuju usul itu. Fraksi yang mendukung usul interpelasi itu di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PPP, serta PAN. Paripurna itu sendiri tidak dihadiri Gubernur Ahmad Heryawan dan Wakilnya Dede Yusuf. Sekda Jawa Barat Lex Laksamana yang datang mewakili keduanya.

Atas kandasnya usul itu, Doni Ahmad Munir salah satu inisiator hak itu menyayangkan gagalnya hak itu. Inisiator lainnya, Deden Hermansyah, mengatakan proses ini membuktikan tidak semua persoalan selesai di rapat pimpinan. "Lewat proses ini menunjukkan perubahan peta politik di DPRD Jawa Barat," ujarnya.

Hujan interupsi sempat mewarnai Paripurna yang dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.30 WIB. Sidang sempat diskor selama 30 menit sebelum voting dimulai.

Suasana rapat mulai memanas saat Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengusulkan voting. "Tidak berpanjang lebar, tinggal pilih opsi mana," kata Irfan mencoba menengahi perdebatan di ruang sidang itu.

Usul itu diprotes dari kubu yang menolak voting, yang mayoritas menyokong interpelasi. Pengusul Interpelas Deden Darmansyah dari Fraksi PDI Perjuangan meminta sidang diskor untuk menjalankan lobi. "Lebih elegan kalau suara Dewan bulat," kata Deden.

Hujan interupsi itu berlangsung saat paripurna tengah mendengarkan jawaban pengusul atas tanggapan fraksi mengenai penggunaan usul itu. Pengusung interpelasi beralasan tak ada lagi ruang bagi gubernur untuk memberi penjelasan pada Dewan mengenai gagalnya pencapaian target di 2009, materi interpelasi, selain menggunakan hak itu.

"Sudah tidak ada ruang lagi, sehingga kita masuk ke ruang yang normatif, interpelasi," kata Herry Mei Oloan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Jawaban itu diberikan pengusung, menanggapi usul kubu yang meminta penundaan interpelasi. Ketua Fraksi Demokrat Achdar Sudrajat yang menyokong usul itu berpendapat untuk memberi waktu pada gubernur untuk memberikan penjelasannya atas rekomendasi DPRD mengenai Laporan Kinerja dan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2009. Penjelasan itu bisa disampaikan gubernur lewat pimpinan sidang.

Dewan terbelah anggapannya atas usul itu. Fraksi Demokrat meminta penggunaan hak itu ditunda, Golkar meminta waktu membahas usul itu di internal fraksinya, PDI Perjuangan beranggapan wajar soal usul itu, PKS meminta tidak perlu dilanjutkan penggunaan usul itu, PPP setuju usul itu, PAN menyerahkan pada nurani angotanya, serta fraksi gabungan Hanura/PKB meminta agar memberikan kesempatan gubernur untuk bekerja sesuai rekomendasi Dewan.

Suasana sidang paripurna makin memanas menjelang magrib. Sidang sempat berjalan kisruh saat sejumlah anggota saling berteriak meminta diberi waktu bicara. Ada juga yang protes karena mikrofon di mejanya mendadak mati. Menjelang maghrib sidang pun diputuskan untuk diskor menjalankan lobi sebelum mengambil keputusan.

Usul penggunaan hak interpelasi diteken 24 anggota Dewan. Mayoritas yang menandatanganinya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, 10 dari 17 anggotanya. Sisanya berasal dari Fraksi Golkar 7 orang, PPP 3 orang, PAN 2 orang, serta Hanura 2 orang.

Di awal sidang itu, Herry Mae Oloan membacakan materi interpelasi itu. Di antaranya, meminta penjelasan gubernur mengenai gagalnya pencapaian target indikator Indeks Pembangunan Manusa (IPM), rendahnya penyerapan APBD 2009 yang hanya 87,66 persen, serta belum terpenuhinya janji gubernur yang tertuang alam RPJMD (Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah) 2008-2013.

Ahmad Fikri