foto

Tempo/Zulkarnain

Pengembang Pantai Utara Akan Menghormati Keputusan MA

TEMPO Interaktif, Jakarta - PT. Pembangunan Jaya Ancol (PT. PJA) berjanji akan menghormati putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait dimenangkannya Kementerian Lingkungan Hidup  dalam rencana reklamasi dan revitalisasi pantai Utara Jakarta.
 
"Pada prinsipnya kami akan mematuhi perundangan-perundangan yang berlaku," kata Nugroho Da Gomez, Kepala Departemen Coporate Plan PT. Pembangunan Jaya Ancol, hari ini. 

Saat ini, menurut Gomez, pihak Pembangunan Jaya Ancol masih melakukan koordinasi internal dengan berbagai pihak.  "Kami masih berkoordinasi dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup, dari Pemerintah Daerah," ujarnya.

Beberapa hari yang lalu Mahkamah Agung dikabarkan telah memenangkan Kasasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam putusan tersebut  Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan pemohon yakni Kementerian Lingkungan Hidup.  

Gugatan atas rencana reklamasi pantai Utara diajukan Kementerian pada   2003. Proyek raksasa yang dinahkodai enam perusahaan swasta tersebut dinilai belum didukung kajian atas dampak lingkungan yang memadai. Begitu pun dengan strategi pengalihan lahan.

DANANG WIBOWO