Topik
Pemerintah DKI Jakarta Diminta Hentikan Reklamasi Pantai Utara
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Eksekutif Institut Hijau, Slamet Daroyni, mengatakan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bertanggung jawab dengan cara meminta maaf kepada publik Jakarta terkait dengan diizinkannya reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Pihak DKI juga harus segera menghentikan aktivitas kegiatan reklamasi di Pantai utara Jakarta," katanya pada Tempo hari ini.
Selain itu Pemprov DKI juga diminta membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) DKI Jakarta untuk melengkapi persyaratan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta sebagaimana diamanahkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dengan dokument KLHS dan RTRW, DKI Jakarta akan mampu mengelola pesisir Jakarta secara berkelanjutan dan sesuai dengan kaidah-kaidah dan tipologi lingkungan hidup terkini," ujarnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup mengenai gugatan 6 perusahaan pemegang proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, berarti proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta dinyatakan melanggar aturan.
Pada 2003 lalu, 6 perusahaan yaitu PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo, PT Manggala Krida Yudha, Bakti Bangun Era Mulia, dan PT Taman Harapan Indah menggugat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa reklamasi pantai utara Jakarta menyalahi Amdal.
Pada sidang di tingkat PTUN, majelis hakim memengangkan gugatan 6 perusahaan tersebut. Namun di tingkat Mahkamah Agung, dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
AGUNG SEDAYU





