TEMPO Interaktif, Bandung - Dua organisasi guru di Bandung menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mewajibkan guru bekerja selama 40 jam selama 5 atau 6 hari dalam sepekan. "Sangat berat. Jangankan 40 jam, 26 jam mengajar saja sudah sulit," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Bandung Kustiwa Benoputra.
Menurut dia, aturan pemerintah itu hanya efektif jika ikut menghitung pekerjaan guru di luar sekolah, misalnya memeriksa pekerjaan siswa di rumah. "Jadi bukan berdasarkan absensi atau kehadiran di sekolah," katanya.
Ia meminta pemerintah juga melihat kondisi guru di pelosok. Mereka kerap harus menempuh perjalanan hingga 2 jam ke sekolah. "Kalau 8 jam sehari dia harus di sekolah, dia harus berangkat pagi-pagi dan pulang larut malam," ujarnya.
Penolakan juga dilontarkan Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan. Menurutnya, absensi guru seperti itu akan menghambat kegiatan guru di luar sekolahnya. "Padahal guru wajib mengembangkan kualifikasi dan kompetensi di luar mengajar," kata guru sosiologi tersebut.
Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal mengatakan guru adalah pegawai negeri sama seperti pegawai lainnya. Mereka harus bekerja 40 jam selama 5 atau 6 hari selama sepekan. "Ya seperti PNS lah kita bekerja selama itu," ujarnya di Bandung, Selasa (1/6).
ANWAR SISWADI