Surat tersebut berisi ketentuan tentang kandungan beberapa gizi tertentu dalam label gizi produk makanan dan minuman harus sesuai dengan hasil analisis laboratorium. Hal ini bermaksud memberi informasi yang lengkap kepada konsumen tentang kandungan gizi suatu produk makanan dan minuman.
Sebenarnya, pada saat pendaftaran produk makanan dan minuman BPOM mensyaratkan agar nilai gizi yang dicantumkan dalam lebel produk harus sama dengan hasil analisis laboratorium. Namun, ternyata hal ini sulit dipenuhi oleh industri. Karena, hasil analisis bersifat variatif, dipengaruhi oleh bahan baku, proses produksi, proses penyimpanan, dan proses analisis.
Akibatnya, proses pendaftaran produk makanan dan minuman menjadi terkendala karena industri tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta. “Selain itu, informasi nilai gizi yang dicantumkan di label mungkin saja tidak sama dengan angka pada Certificate of Analysis (COA),” ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, BPOM menerapkan nilai toleransi dalam pencantuman nilai gizi pada label sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku secara internasional. “Karena draf revisi peraturan tentang ini sedang kami proses di Biro Hukum Badan POM,” kata Hayatie.
MAHARDIKA SATRIA HADI