TEMPO Interaktif, Pamekasan - Ribuan botol minuman keras hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada 2009 lalu hingga kini belum dimusnahkan. Ratusan dus minuman keras berbagai jenis itu dibiarkan menumpuk di sejumlah ruangan di kantor Satpol PP Pamekasan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi mengatakan ribuan botol miras itu bukan sengaja dibiarkan. Pihaknya tetap akan memusnahkannya namun masih menunggu rampungnya seluruh jadwal operasi minuman keras di sejumlah kecamatan. Meski berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2001 tentang Minuman Beralkohol mengharuskan segera dimusnahkan. "kami tetap akan musnahkan, tapi jadwal operasi belum rampung," katanya, Selasa (1/6).
Menurut catatan Polisi Pamong Praja, ada sejumlah kecamatan yang dianggap rawan peredaran minuman keras dan telah dijadikan target operasi yaitu Kecamatan Kota, Galis, Palengaan, Larangan, Pegantenan dan sebagian Kecamatan Pakong. "Kami belum tahu kapan akan dimusnahkan, tapi yang pasti akan dimusnahkan," tegas Kusairi.
Apakah tidak khawatir jumlah miras sitaan berkurang? Kusairi memastikan anggotanya tidak memamfaatkan miras itu untuk dikonsumsi pribadi seperti diisukan selama ini. Sebab, lanjut dia, semua barang yang disita selalu dicatat, sehingga bila jumlahnya berkurang akan diketahui.
"Tahun 2009, kami sita 198 dos plus 274 botol. Sementara tahun ini 72 dos plus 65 botol, kami catat semua," ungkapnya.
MUSTHOFA BISRI