"Saya berani bilang 80 persen tidak terurus," ujarnya usai menggelar temu wartawan dalam pemutara film Minggu Pagi di Victoria Park di Pusat Perfilman Haji Umar Ismail, Jakarta, Rabu (2/6)
Sejak sepuluh tahun otonomi daerah bergulir, ternyata peran dinas tenaga kerja masih dianggap sebelah mata oleh pemerintah daerah. "Gubernur dan Bupati sangat menganaktirikan sehingga banyak pekerjaan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang terbengkalai," Ia menyesalkan.
Maka, Ia berinisiatif untuk menarik pekerjaan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, vertikal dibawah Kementerian. "Saya usulkan dinas dikelola pemerintah pusat dan status pegawainya jadi pegawai pusat," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Ini.
Upaya ini, Muhaimin menegaskan merupakan langkah serius untuk jangka panjang, terutama menjelang revisi UU Otonomi Daerah ( UU No.22 Tahun 1999)
Tapi sebelum proses revisi UU selesai, Ia menambahkan, kementerian berharap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional bersedia mengucurkan dana untuk anggaran dinas tenaga kerja di daerah kantong-kantong Tenaga Kerja Indonesia.
Kini kementerian masih menyiapkan draft usulan tersebut. "Kami ajukan dulu ke Presiden, tapi usulkan dulu pada masyarakat, dewan perwakilan, dan politik, supaya memahami itu," jelasnya
Dianing Sari