"Tersangka mengiming-imingi korban dengan beasiswa pendidikan sampai perguruan tinggi asalkan bersedia mengikuti syarat dan keinginan korban,"kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat Komisaris Fatmah Noer di kantornya, Rabu (2/6).
Tersangka sempat membawa dua korbannya yakni Y, E, dan N ke luar Bogor yakni ke Purwakarta dan Cirebon dengan alasan untuk mengikuti tes tertentu. "Tapi di luar kota itu, korban malah dibawanya masuk ke hotel, lalu dicabuli oleh tersangka di kamar hotel,"kata Fatmah.
Fatmah menyebutkan, kasus ini tersingkap setelah salah satu korban melapor polisi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dengan cara dijebak pada, Selasa (1/6) malam, di dekat California Fried Chicken kawasan Pasir Jambu, Bogor.
"Saat polisi bersama korban mengintai tersangka, korban mengenali sosok dan wajah tersangka yang saat itu juga kami tangkap."
Polisi menjerat Joko dengan pasal 285 dan 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara,"tandas dia.
Sementara itu, Joko mengakui dirinya telah mengaku-aku sebagai staf Dinas Pendidikan dan asiten Bupati Bogor untuk mengelabui para korban. Padahal aslinya dia hanyalah serang pedagang kecil sayuran di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
ERICK P HARDI