TEMPO Interaktif, Samarinda - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda, Kalimantan Timur, hingga kini belum beroperasi, dari jadwal awal Mei lalu. Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim I Gede Sumitra mengatakan belum beroperasinya disebabkan hingga kini hakim ad hoc Pengadilan Tipikor belum ada.
Menurutnya, pengadilan telah menyiapkan seluruh kebutuhan Pengadilan Tipikor, termasuk dua ruangan kerja untuk hakim ad hoc. "Kami menunggu perintah saja, sampai sekarang ini belum ada," kata I Gede Sumitra, Rabu (2/6).
Selain ruang kerja, menurut dia, yang telah siap juga adalah hakim karir sebanyak 8 hakim termasuk dirinya. Ia dan tujuh hakim karir lain katanya telah mendapatkan pendidikan selama dua pekan.
Ruang sidang di Pengadilan Negeri, menurutnya, saat ini tengah dipersiapkan. Ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) saat ini sedang direhab untuk sidang Tipikor nanti.
Pengadilan Tipikor di Samarinda merupakan rangkaian pendirian Pengadilan Tipikor bersama enam provinsi lain di Indonesia. Pengadilan Tipikor digelar akan dipimpin lima hakim, masing-masing tiga hakim karier dan dua hakim ad hoc.
FIRMAN HIDAYAT