Majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 60 juta subsider kurungan tiga bulan bagi warga Desa Sangen RT 12 RW III Kecamatan Geger tersebut. Pencabulan tersebut dialami EE beberapa kali hingga membuat warga Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan itu hamil.
“Berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi yang jadi korban serta bukti-bukti di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sesuai pasal pasal 81Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang, Rabu (2/6).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat hingga melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur. “Dua hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa melakukan tipu muslihat dan mengakibatkan korban hamil tanpa bertanggung jawab serta merusak masa depan anak dibawah umur,” tandas Putu.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum penjara 10 tahun dan denda 60 juta.
EE kenal dengan pelaku melalui pesan pendek dan telepon seluler. Dari perkenalan yang singkat itu, kemudian terdakwa berhasil mengajak korban keliling taman rekreasi di Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan.
Di salah satu hotel di Telaga Sarangan itulah pelaku melakukan persetubuhan berkali kali pada korban. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nur Shodik, mengaku pihaknya merasa keberatan atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami akan banding karena hukuman itu terlalu berat. Hukuman minimal dalam Undang-Undang tersebut tiga tahun. Jika diputus lima atau enam tahun kami terima. Tapi kalau delapan itu terlalu memberatkan terdakwa,” katanya.
ISHOMUDDIN