LSM Kawal Putusan Kasasi Reklamasi Pantai Utara

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah lembaga pegiat lingkungan berencana berkoalisi untuk mengawal putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap gugatan sejumlah pengembang reklamasi pantai utara.

Lembaga swadaya masyarakat lingkungan yang akan berkoalisi adalah Institut Hijau Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Selain itu juga ada lembaga bantuan hukum seperti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan LBH Jakarta.

"Kami akan berkoalisi untuk mengawal putusan MA, rencananya hari ini akan kami bicarakan," ujar Direktur Eksekutif Institut Hijau, Slamet Daroyni saat dihubungi Tempo hari ini. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup atas gugatan 6 pengembang reklamasi pantai utara Jakarta. Enam perusahaan yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo, PT Pelabuhan Indonesia, PT  Bangun Era Mulia, PT  Taman Harapan Indah, dan PT  Manggala Krida Yudha menggugat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2003 yang menyatakan bahwa reklamasi pantai utara belum memenuhi Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Surat Keputusan itu juga menyatakan melarang sejumlah istansi untuk memberi izin pelaksanaan reklamasi. "Dengan dimenangkannya kasasi Kementerian  berarti proyek reklamasi harus segera dihentikan dan lahan dikembalikan ke kondisi semula" ujar Slamet.

AGUNG SEDAYU