TEMPO Interaktif, Denpasar - Langkah Bupati Badung membongkar menara milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) dinyatakan merupakan pelanggaran hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim yang diketuai Diah Widiastuti memutuskan hal itu dalam sidang Kamis (3/6) saat mengabulkan gugatan pihak SKP.
Majelis menilai penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya dan menyatakan surat perintah pembongkaran delapan menara milik penggugat No. 1391 tanggal 20 November 2009 batal demi hukum.
Hanya saja majelis hakim menolak tuntutan ganti rugi materiil Rp 134 miliar dan immateriil senilai Rp 1 triliun yang diajukan pihak penggugat. Alasannya, tuntutan tersebut termasuk ranah hukum perdata, yang bisa diajukan melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Surat perintah pembongkaran dinyatakan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Alasan bahwa pembongkaran tower yang dilakukan tergugat lantaran penggugat dianggap tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) itu terlalu mengada-ada,” papar hakim dalam putusannya. Sebab, sebelumnya pihak SKP telah mengurus IMB, namun tidak segera diproses.
Gugatan yang diajukan penggugat diperkuat oleh tiga orang saksi, dua di antaranya Ketut Gede Sumandia (Karyawan PT SKP) dan Budiarsa dari United Towerindo yang saat ini juga sedang menggugat Bupati Badung dalam perkara serupa.
Selain mengajukan saksi, penggugat juga mengajukan bukti sebanyak 32 surat. Sementara itu dari kubu tergugat hanya mengajukan bukti surat saja, tanpa didukung saksi-saksi.
Atas putusan majelis hakim, pihak penggugat yang diwakili oleh Eben Ezer Siregar SH, menyatakan menerima, sedangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Suryadarma langsung menyatakan banding. Alasannya, pihak tergugat merasa pembongkaran menara sudah sesuai prosedur, sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 1974 tentang bangunan.
“Pemda Badung mempunyai kewenangan untuk menertibkan bangunan-bangunan yang didirikan tanpa izin,” ujar Suryadarma seusai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembongkaran delapan menara pada Senin, 1 Februari 2010, di antaranya terletak di Ungasan, Petang, Banjar Menesa (Kuta Selatan), Pecatu, dan Lingkungan Sawangan, digugat. Materi pokok gugatan berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Badung mengenai pembongkaran delapan menara telekomunikasi milik PT SKP.
Atas munculnya SK tersebut, pihak PT SKP menilai Bupati Badung (tergugat) telah mengingkari kesepakatan perdamaian dengan PT SKP. Dalam perdamaian yang disampaikan secara lisan yang dihadiri petinggi PT SKP tersebut, Bupati Badung berjanji tidak akan melakukan pembongkaran menara milik PT SKP dengan catatan PT SKP mencabut gugatan 09/G/2009/PTUN Dps pada 1 Agustus 2009 terkait membongkaran 12 menara milik PT SKP.
Dari data yang diperoleh, PT SKP memiliki 23 menara. Namun menara tersebut dibabat habis oleh Satpol PP Kabupaten Badung berdasarkan SK Bupati, dengan alasan menara tersebut tidak dilengkapi IMB.
Karena itulah menara tersebut akhirnya dibongkar paksa oleh Pemda Badung. Tahap pertama, tiga menara dibabat pada Januari 2009, kedua pada Agustus 2009 sebanyak 12 menara, serta ketiga pada 1 Februari 2010 sebanyak delapan menara.
ROFIQI HASAN