Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bongkar Menara Seluler, Bupati Badung Divonis Bersalah

image-gnews
Base Transceiver Station. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Base Transceiver Station. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO Interaktif, Denpasar - Langkah Bupati Badung membongkar menara milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) dinyatakan merupakan pelanggaran hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim yang diketuai Diah Widiastuti memutuskan hal itu dalam sidang Kamis (3/6) saat mengabulkan gugatan pihak SKP.

Majelis menilai penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya dan menyatakan surat perintah pembongkaran delapan menara milik penggugat No. 1391 tanggal 20 November 2009 batal demi hukum.

Hanya saja majelis hakim menolak tuntutan ganti rugi materiil Rp 134 miliar dan immateriil senilai Rp 1 triliun yang diajukan pihak penggugat. Alasannya, tuntutan tersebut termasuk ranah hukum perdata, yang bisa diajukan melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Surat perintah pembongkaran dinyatakan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Alasan bahwa pembongkaran tower yang dilakukan tergugat lantaran penggugat dianggap tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) itu terlalu mengada-ada,” papar hakim dalam putusannya. Sebab, sebelumnya pihak SKP telah mengurus IMB, namun tidak segera diproses.

Gugatan yang diajukan penggugat diperkuat oleh tiga orang saksi, dua di antaranya Ketut Gede Sumandia (Karyawan PT SKP) dan Budiarsa dari United Towerindo yang saat ini juga sedang menggugat Bupati Badung dalam perkara serupa.

Selain mengajukan saksi, penggugat juga mengajukan bukti sebanyak 32 surat. Sementara itu dari kubu tergugat hanya mengajukan bukti surat saja, tanpa didukung saksi-saksi.

Atas putusan majelis hakim, pihak penggugat yang diwakili oleh Eben Ezer Siregar SH, menyatakan menerima, sedangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Suryadarma langsung menyatakan banding. Alasannya, pihak tergugat merasa pembongkaran menara sudah sesuai prosedur, sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 1974 tentang bangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pemda Badung mempunyai kewenangan untuk menertibkan bangunan-bangunan yang didirikan tanpa izin,” ujar Suryadarma seusai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembongkaran delapan menara pada Senin, 1 Februari 2010, di antaranya terletak di Ungasan, Petang, Banjar Menesa (Kuta Selatan), Pecatu, dan Lingkungan Sawangan, digugat. Materi pokok gugatan berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Badung mengenai pembongkaran delapan menara telekomunikasi milik PT SKP.

Atas munculnya SK tersebut, pihak PT SKP menilai Bupati Badung (tergugat) telah mengingkari kesepakatan perdamaian dengan PT SKP. Dalam perdamaian yang disampaikan secara lisan yang dihadiri petinggi PT SKP tersebut, Bupati Badung berjanji tidak akan melakukan pembongkaran menara milik PT SKP dengan catatan PT SKP mencabut gugatan 09/G/2009/PTUN Dps pada 1 Agustus 2009 terkait membongkaran 12 menara milik PT SKP.

Dari data yang diperoleh, PT SKP memiliki 23 menara. Namun menara tersebut dibabat habis oleh Satpol PP Kabupaten Badung berdasarkan SK Bupati, dengan alasan menara tersebut tidak dilengkapi IMB.

Karena itulah menara tersebut akhirnya dibongkar paksa oleh Pemda Badung. Tahap pertama, tiga menara dibabat pada Januari 2009, kedua pada Agustus 2009 sebanyak 12 menara, serta ketiga pada 1 Februari 2010 sebanyak delapan menara.

ROFIQI HASAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

25 November 2020

Ilustrasi jempol menyentuh ponsel. shutterstock.com
Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

Di perjalanan, kedua tersangka meminta korban menepi dan merampas ponsel Andika. Setelah itu kedua tersangka kabur dari mobil.


Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

11 Februari 2020

Teknisi dari PT. XL Axiata Tbk mengibarkan bendera di puncak menara BTS setinggi 50 meter di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis 15 Agustus 2019. Pengibaran bendera tersebut dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT ke-74 kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

Protelindo mengakuisisi 1.728 unit menara dan CMI 1.054 unit menara seluler milik PT XL Axiata Tbk.


Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

19 April 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan visi-misi kepada ketua DPRD  DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 15 November 2017. DPRD DKI menggelar rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian Rancangan APBD 2018 . Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD menyepakati besaran rancangan KUA-PPAS APBD 2018 dengan total anggaran Rp 77,1 triliun.Tempo/Ilham Fikri
Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

Kerugian Pemda DKI karena biaya sewa menara seluler bisa mencapai triliunan rupiah. Pembentukan pansus menunggu izin Prasetyo.


DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

19 April 2018

Pekerja melakukan pemeriksaan alat pemancar untuk sinyal seluler pada menara BTS milik PT. Tower Bersama Infrastruktur di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (03/05). TEMPO/Dasril Roszandi
DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

Pansus akan menyelidiki segala dugaan pelanggaran dalam pendirian dan pengoperasian menara seluler atau tower microcell di lahan Pemda DKI.


Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

22 Desember 2016

Ilustrasi menara operator telepon selular. ANTARA/M Agung Rajasa
Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

Pemerintah Kota Depok membongkar tiga tower Microcell Pole (MCP) di Margonda dan Juanda lantaran berdiri tanpa mengantongi izin.


Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

7 Mei 2016

TEMPO/Suryo Wibowo
Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

Berdasarkan catatan Dinas Komunikasi dan Informasi dari 644 menara BTS di Depok, sebanyak 250an belum mengantongi izin.


Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

18 Agustus 2015

ANTARA/Prasetyo Utomo
Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

PT Telekomunikasi Seluler mengoperasikan 128 base transceiver station (BTS) 3G di sejumlah titik perbatasan Indonesia.


Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

18 Maret 2015

Petugas memeriksa pemancar di salah satu menara BTS (Base Transceiver Stations) milik Telkomsel di Pulau Tongkeng, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (10/3). ANTARA/Yudhi Mahatma
Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

Sekitar 5 persen pelanggan potensial di pelosok tidak tergarap operator seluler.


Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

20 November 2014

TEMPO/Iqbal Lubis
Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

Butuh Rp 25 miliar untuk menertibkan tower ilegal di Bekasi.


Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

4 September 2014

Petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan membongkar paksa menara pemancar sinyal milik sebuah operator seluler di Cengkareng, Jakarta, 2 September 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

"Kami sudah memeriksa ke data kami. Hasilnya menunjukkan tidak ada tower milik Telkomsel di tempat tersebut."