Polisi Ngawi Amankan Ribuan Kemasan Obat Herbal Ilegal

TEMPO Interaktif, Ngawi - Kepolisian Resor Ngawi mengamankan ribuan kemasan obat herbal yang diduga ilegal, Kamis (3/6). Ribuan kemasan obat-obatan herbal itu berbentuk kapsul dengan bahan baku kunir putih.

Polisi menyitanya karena diduga belum memiliki izin. Polisi mendapatkan obat-obatan herbal ilegal ini dari tempat produksi kelas rumah tangga (home industry) milik Agus Choiri yang terletak di Desa Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Penyitaan obat-obatan yang diduga ilegal ini berawal dari laporan warga setempat. Setelah diselidiki, polisi akhirnya mendatangi rumah tersangka dan mengamankan ribuan obat herbal berbentuk kapsul dan beberapa peralatan produksi pembuatan obat tersebut. Tersangka mengaku obat-obatan yang diproduksinya sudah dipasarkan luas di wilayah eks Karesidenan Madiun.

“Kami masih mengembangkan dan mendalami temuan ini. Tersangka mengaku hanya mengandalkan pengalaman dalam membuat obat-obatan dan tidak pernah mendapatkan keahlian di bidang farmasi,” jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ngawi Ajun Komisaris Sujarwanto.

Tersangka juga diduga memalsukan nama perusahaan pembuat obat-obatan herbal bernama PT Indo Herbal Pratama. Tersangka juga belum memiliki izin produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jika terbukti bersalah, tersangka akan diherat dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar.

ISHOMUDDIN