"Jenis kayu ebony dan sonokeling ini memang tidak diizinkan untuk diperdagangkan karena termasuk jenis langka," kata Rahmat Subaio, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, di Jakarta, Jumat (4/6). Kayu-kayu yang berupa gelondongan (log) dan gergajian ini berasal dari Sulawesi dengan tujuan Singapura.
Fisiknya berupa 15 meter kubik kayu log ebony, 16 meter kubik kayu ebony gergajian, 30 meter kayu log sonokeling, dan 2,5 meter kubik sonokeling gergajian. Di pasaran, kayu jenis ini bernilai Rp 40 juta per meter kubik. "Biasanya dipakai untuk furnitur mahal, patung, dan barang mewah lainnya," kata dia.
Modus penyelundupan dengan memalsukan uraian barang dalam dokumen ekspor. "Dalam dokumen yang dilaporkan kepada kami disebutkan isi kontainer kertas antiminyak," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelejen atas pengiriman kayu ini. "Eksportirnya cukup pintar karena kayu ini dimasukan ke terminal milik PT Mustika Alam Lestari yang tidak dipasangi gamma ray (sinar gamma)," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan pihaknya masih menyelidiki para pelaku penyelundupan ini. "Bisa saja dalam dokumen misalnya dituliskan PT Toyota, tapi belum tentu mereka yang mengekspor," ujarnya. "Pelakunya belum bisa dipastikan karena masih dalam penyelidikan."
FEBRIYAN