Berdasarkan data dari Lembaga Surveyor di Pelabuhan Muat, meski belum setengah tahun secara keseluruhan nilai impor produk tertentu menyentuh US$ 1,583 miliar. Adapun nilai impor di lima pelabuhan pada 2009 mencapai US$ 2,829 miliar.
"Nilai impor yang lebih besar mengindikasikan realisasi impor yang tercatat sudah tertib, atau impor ilegal yang melalui pencatatan tidak benar menjadi berkurang," kata Mahendra di Jakarta, Jumat (4/6).
Peningkatan nilai impor produk di pelabuhan tertentu diiringi penurunan impor produk di luar pelabuhan tertentu. Pada 2008, nilai impor di luar pelabuhan yang ditentukan US$ 38,0 juta. Adapun pada Januari-Mei 2010, impor produk tertentu hanya US$ 20,7 juta.
Namun, nilai impor lima produk tertentu mengalami penurunan lebih dari empat persen pada Mei tahun ini dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Mei 2010 nilai impor kelima produk tertentu mencapai US$ 292,147 juta, atau turun 4,2 persen ketimbang April lalu.
Pada 2008, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan No 56 Tahun 2008 mengenai produk dan pelabuhan tertentu. Pada aturan itu, lima produk tertentu yaitu alas kaki, elektronika, mainan anak, makanan dan minuman serta pakaian jadi, dibatasi hanya boleh masuk di pelabuhan tertentu yang ditunjuk.
Pelabuhan tertentu yang ditetapkan adalah Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah, Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur, Belawan di Medan, Soekarno Hatta di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, lima produk tertentu juga boleh masuk lewat pelabuhan udara internasional, dan di Dumai, Pekanbaru. Tahun ini pemerintah menambah pelabuhan yang diizinkan sebagai pintu masuk produk makanan dan minuman di Jayapura, Papua.
EKA UTAMI APRILIA