Topik
Tuntut Kejelasan Status, Buruh Mogok Makan
TEMPO Interaktif, Makassar - Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh harian lepas pabrik ekspor udang dan ikan, PT Wahyu Pradana Binamulya di Kawasan Industri Makassar 10, makin menjadi. Aksi yang digelar sejak 25 Mei tidak dihiraukan pihak perusahaan, kini 47 buruh yang menuntut kejelasan status melanjutkan aksi mogok makan.
“Aksi mogok makan kami lakukan karena perusahan tidak mau mengangkat kami menjadi buruh tetap,” kata Asnadi, 31 tahun, buruh yang sudah nampak pucat karena sudah 14 jam tidak makan dan minum, bersama buruh lain yang berteduh di bawah tenda di depan pabrik.
Asnadi menjelaskan, awalnya mereka hanya menuntut kejelasan status para buruh harian lepas, untuk dijadikan buruh tetap. Tetapi perusahaan tidak menghiraukan, malah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 14 buruh tetap yang ikut dalam aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas sesama buruh. Ia salah satu buruh yang di PHK.
Mogok makan yang dimulai pukul 00.00 hari ini, telah membuat beberapa buruh lemas terbaring, nyaris tak mampu bangkit.
Mereka mengancam, jika dalam waktu tiga hari ini perusahaan tetap tidak mengindahkan tuntutan buruh. Aksi dilanjutkan dengan menjahit mulut mereka, tidak tanggung-tanggung mereka juga mengancam akan bunuh diri. “Kami akan naik ke tower dan melakukan aksi bunuh diri,” Kata Asnadi
Aksi ini didamping William Martom dari Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia. Menurutnya, buruh yang meminta kejelasan status agar diangkat menjadi buruh harian tetap sudah sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Kepala Personalia PT Wahyu Pradana Binamulya, Bambang Setyoadji, mengatakan sejak awal mereka dipekerjakan hanya berstatus buruh lepas, mereka bekerja jika perusahaan memiliki kelebihan stock dan para buruh tetap tidak dapat menyelesaikannya. “Mereka dipekerjakan jika pemasukan stock bahan baku kami melebihi dari 3 ton perhari,” jelas
Perusahaan ini telah memiliki 250 buruh tetap dan 147 buruh harian lepas. Dari 147 buruh lepas tersebut terdapat 109 orang yang tidak melakukan aksi lantaran mereka setuju akan peraturan dari perusahaan dan mendapatkan uang kebijaksanaan. Adapun jumlah dana kebijaksanaan sebesar Rp 750 ribu hingga 1,5 juta, besaran jumlah uang yang diterima tergantung masa kerja buruh.
Khusus masalah PHK, hingga saat ini belum keputusan final, masih sementara perundingan yang dimediasi departemen tenaga kerja.
KAMILIA





