TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling pada hari ini (7/6) di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dilansir Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, pelayanan SIM dan STNK keliling dilakukan di tiga wilayah yaitu di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Di Jakarta Selatan, pelayanan SIM dan STNK keliling akan dilakukan di PT Sampoerna, Jalan Jenderal Sudirman. Di Jakarta Timur, pelayanan SIM akan dilakukan di Honda Dewi Sartika, sedangkan pelayanan STNK dilakukan di Terminal Blok M.
Di Jakarta Barat, pelayanan SIM akan dilakukan di LTC Glodok, sedangkan pelayanan STNK di lakukan di area Patung Kuda Thamrin. Di Jakarta Pusat, pelayanan SIM dilakukan di Thamrin City, dan STNK di depan Kedutaan AS. Di Jakarta Utara, pelayanan SIM dan STNK keliling dilakukan di Mega Mall Pluit.
Untuk Informasi, pelayanan SIM dan STNK keliling pada hari Senin hingga Kamis akan berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu pelayanan akan berlangsung pukul 08.00-11.00 WIB.
Baca Juga:
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya sudah habis tidak lebih dari satu tahun. Sedangkan layanan STNK adalah untuk melayani perpanjangan STNK per tahun.
EVANA DEWI I TMC