TEMPO Interaktif, Jakarta - Status Brigadir Jenderal Polisi Raja Erizman dalam kasus pajak Gayus H. Tambunan tidak akan terpengaruh karena Raja dimutasi jabatannya dari Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadi Staf Ahli Kapolri.
Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang mengatakan, sidang kode etik tetap akan dilangsungkan. " Sejak awal, proses hukum kode etik sudah kita umumkan, beliau sebagai terperiksa. Jadai pada saatnya nanti akan tetap disidangakn" kata Edward Aritonang di Mabes Polri, Selasa (8/6).
Edward memastikan, sidang kode etik Raja tetap akan digelar dalam waktu dekat. Namun ia belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan.
Seperti diketahui, Raja Erizman disebut tersangkut makelar kasus pajak Gayus Tambunan. Kasus ini diungkap oleh mantan atasan Raja, Komisaris Jenderal Susno Duadji. Dalam kasus Gayus, Raja dinyatakan sebagai terperiksa oleh Propam Mabes Polri. Ia adalah orang yang membuka blokir rekening Gayus yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang, tak terkait tindak korupsi.
Raja sendiri membantah tudingan atasannya, Susno Duadji bahwa dia telah membagikan uang Gayus ke sejumlah perwira polisi.
CORNILA | WDABaca Juga: