foto

Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo

Orang Tua Bayi Kembar Buta Kembali Desak Penyidikan Dibuka  

TEMPO Interaktif, Tangerang--Komisi 9 DPR RI melayangkan surat kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, agar membuka kembali Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan malpraktek Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra terhadap dua bayi kembar Jared dan Jayden."Hari ini Komisi IX akan melayangkan surat permintaan pencabutan SP3 terkait kasus saya," ujar Juliana Dharmaji, ibu bayi kembar itu saat dihubungi siang ini.

Juliana ketika dihubungi mengaku sedang dalam perjalanan ke DPR RI menemui Komisi 9. Ia mengatakan, jika sampai lima hari dari sekarang Mabes Polri dan Polda Metro Jaya tidak merespon maka DPRI akan mengambil langkah-langkah lainnya." Pernyataan itu langsung disampaikan oleh Ketua Komisi 9 Eva Sundari,"kata Juliana.

Kuasa hukum Jared dan Jayden, Slamet Yuono dari OC Kaligis and Associates mengatakan, pihaknya sudah dua kali mendatangi Mabes Polri guna meminta dibukanya kembali SP3 atas kasus dugan mal praktik tersebut.

Permohonan pencabutan SP3 tersebut, menyusul adanya sejumlah bukti- bukti baru yang akan diajukan.“Salah satu bukti baru yang akan kami ajukan adalah, rekaman audio visual tentang pembicaraan dr Anton dengan klien saya. Rekaman ini sangat penting didengar penyidik, karena terkait dengan kasus tersebut,” kata Slamet.

JONIANSYAH