Bank sentral tetap mendukung pelaksanaan Undang-Undang BI yang memerintahkan pembentukan OJK sebelum 31 Desember 2010. "Amanat UU itu penting. Perhatian BI bukan pada ada tidaknya OJK, tapi konstruksi seperti apa yang lebih appropriate," ujar Muliaman.
Saat ini Rancangan Undang-Undang OJK selesai dibahas oleh pemerintah dan dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di tengah proses pembahasan tersebut, BI mengirimkan surat yang diteken pejabat Gubernur BI Darmin Nasution.
"Konstruksi pembagian kewenangan dan tugas antara OJK dan BI harus jelas," tutur Muliaman, menjelaskan isi surat tersebut. Kejelasan itu diperlukan agar tugas bank sentral dan OJK dapat berjalan baik tanpa mengorbankan pengawasan dan manajemen risiko.
Apalagi, menurut Muliaman, industri keuangan sedang terkena pengaruh negatif pasca krisis global. Dia mencontohkan, di Amerika Serikat, diskusi rekonstruksi pengawasan sistem keuangan belum final. "Jika BI lepas dari data bank bisa berbahaya," katanya.
FAMEGA SYAVIRA