TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kehutanan telah menyediakan lahan untuk perkebunan tebu guna mendukung swasembada gula pada 2014. "Sudah ada lahan kami sediakan," kata Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto kepada Tempo di Jakarta, Selasa (7/6).
Sedangkan lahan untuk program Merauke Integrated Food and Energy Estate (Food Estate) di Kabupaten Merauke, Papua, menurut Hadi, tidak dapat digunakan lagi untuk aktivitas perkebunan gula atau aktivitas apa pun setelah Letter of Intent ditandatangani pemerintah Indonesia di Oslo, Norwegia, tiga pekan lalu.
Kementerian Kehutanan, Hadi melanjutkan, menyediakan lahan untuk perkebunan tebu di perbatasan Sumatera Selatan-Lampung dengan luas sekitar 40 ribu hektare. Kementerian Kehutanan juga sudah mendapat persetujuan dari Perhutani untuk menyediakan lahan untuk perkebunan tebu. "Tapi Perhutani meminta harus kerja sama dalam rangka tumpang sari," ujarnya.
Hadi menyarankan Kementerian Pertanian meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) guna mendapatkan lahan yang dibutuhkan untuk perluasan perkebunan tebu. Hadi beralasan, dalam satu pertemuan antara Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Kepala BPN Joyo Winoto beberapa waktu lalu, Joyo mengatakan ada 9 juta lahan telantar berstatus hak guna usaha.
Direktur Budidaya Tanaman Semusim Kementerian Pertanian Agus Hasanuddin menuding Kementerian Kehutanan ragu-ragu dalam menyediakan lahan untuk mendukung target swasembada gula pada 2014. enurut dia, Kementerian Kehutanan dalam komitmen awal bersedia memberikan izin lahan seluas 500 ribu hektare di Merauke untuk kebun tebu.
"Tapi, dalam perjalanannya setelah beberapa kali rapat dan pembicaraan, tampaknya Kementerian Kehutanan merasa gamang," kata Agus dalam acara Roundtable Gula oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia kemarin.
Direktur Center for Agricultural Policy Studies Tito Pranolo mengatakan, jika target swasembada gula hendak dicapai pada 2014, harus tersedia area kebun tebu seluas 750 ribu hektare. Sedangkan total luas lahan tebu pada 2009 seluas 436 ribu hektare. Artinya, diperlukan tambahan area dengan luas lebih dari 313 ribu hektare. "Hal ini tampaknya sulit untuk bisa dipenuhi," tuturnya.
Asumsi swasembada gula tebu pada 2014 adalah dengan penambahan jumlah pabrik gula dari 61 unit yang ada saat ini menjadi 71 sampai 86 unit pada 2014. Artinya, pemerintah harus membangun 10-25 pabrik baru.
Ketua Agribisnis Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Melvin Korompis meminta pemerintah memprioritaskan pendirian pabrik gula oleh 40 investor. "Dari AGRI sendiri ada delapan investor yang sudah siap membangun kebun dan pabrik dan beberapa sudah mendapat izin," katanya.
Investor-investor tersebut mendapatkan izin atas lahan seluas 12-40 ribu hektare yang berlokasi di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.
KARTIKA CANDRA | MARIA RITA HASUGIAN