“Rekomendasinya kita bongkar,” tegas Kepala Bagian Hukum Pemeriantah Kabupaten Bojonegoro Agus Supriyanto pada Tempo, Rabu (9/6) siang.
Di Bojonegoro terdapat 127 menara telepon selular dimana 26 di antaranya izinnya sudah mati. Usulan pembongkaran itu sendiri muncul saat dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Komisi A DPRD Bojonegoro.
Dari dengar pendapat disepakati, bahwa 26 menara telepon selualar itu menyalahi aturan. Selanjutnya diputuskan untuk membongkarnya. “Karena aturannya sudah jelas,” kata Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, di acara dengar pendapat.
Namun tidak disebutkan milik perusahaan telekomunikasi mana sajakah 26 menara itu. Hanya dijelaskan bahwa menara yang akan dibongkar, dimiliki jaringan telepon terkemuka beroperasi penuh.
Untuk melaksanakan pembongkaran, Pemerintah Bojonegoro meminta waktu selama 20 hari. Di antaranya, untuk merapikan jaringan menara yang akan dibongkar. Juga koordinasi dengan pihak pengelola menara. “Agar tidak muncul keresahan,” tegas Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moelyono.
Diakui bahwa banyak pengelola menara yang mengajukan perpanjangan izin. Tetapi, izin untuk sementara tidak diberikan perpanjangan.
Alasannya, mengacu pada Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 02/Per/M.Kominf/3/2008.17/Mar/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
SUJATMIKO