"Kami meminta kejaksaan memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka tersebut," kata Koordinator Aksi, Muhammad Syahban Munawir. Pantauan Tempo, mahasiswa ini mendapat pengawalan khusus dari Pemuda Pancasila Kota Makassar.
Munawir mengatakan selama ini pihaknya yang melakukan pendampingan kepada pedagang, tetapi tidak menemukan adanya pungutan liar seperti yang disangkakan. Menurutnya, transaksi itu bukanlah pungutan namun kontribusi pedagang yang dibayar secara legal.
"Saat ini banyak pedagang yang sudah mau beraktivitas tapi resah lantaran kasus ini," tambah Munawir.
Terkait dugaan kasus pungutan liar di Pa'baeng-baeng, tim penyidik yang diketuai Effendi telah menetapkan Djamaluddin Yunus sebagai tersangka. Ia dinilai bertanggungjawab atas pungutan tersebut.
Djamaluddin mengeluarkan Surat Keputusan Direksi yang menjadi dasar pungutan kontribusi penjualan toko dan kios. Jumlah pembayaran bervariasi mulai Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.
Aksi mahasiswa dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pedagang oleh penyidik Kejati. Dari 20 pedagang yang dipanggil, baru 13 orang yang memenuhi panggilan.
Hingga pukul 12.00 Wita, tak satupun perwakilan kejaksaan yang menemui pengunjukrasa. Mahasiswa akhirnya merengsek masuk hingga pintu utama kantor kejaksaan.
ABDUL RAHMAN