Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Jam Diperiksa, 3 Jaksa Peniliti Kasus Gayus Belum Ditetapkan Tersangka

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri, tiga jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan diperiksa selama sekitar 11 jam oleh penyidik Markas Besar Kepolisian, gedung Divbinkum Mabes Polri, Jumat (11/6).

Pada wartawan Fadil enggan berkomentar. "Tanya pada pengacara saya saja," kilah Fadil pendek. Begitu juga dengan Eka dan Ika.

Menurut kuasa hukum mereka, Tumbur Simanjutak, dalam pemeriksaan yang dimulai sejak usai salat Jumat itu, kliennya masing mendapat 10 pertanyaan. "Diperiksa secara terpisah, masing-masing mendapat 10 pertanyaan," katanya.

Mengenai materi pemeriksaan, Tumbur tidak bersedia berkomentar. "Kami tidak bisa mengatakan materi pemeriksaan," katanya. Pemeriksaan itu, menurut dia, hanya sebuah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

Namun Tumbur sempat membenarkan bahwa kliennya sempat ditanya mengenai pemangkasan dakwaan terhadap Gayus. "Tapi karena itu termasuk materi pemeriksaan kami tidak bisa menjelaskan lebih jauh," katanya. Gayus sebelumnya hanya dikenakan pasal penggelapan dan wajib pajak, sedangkan pasal korupsi dan pencucian uang dihilangkan.

Hingga pemeriksaan usai sekitar pukul 22.30 WIB, polisi belum menetapkan mereka sebagai tersangka. "Mereka diperiksa sebagai saksi, tidak ada yang jadi tersangka," kata Tumbur.

Saat disinggung mengena keterlibatan kliennya dalam putusan bebas yang diberikan pengadilan Negeri Tanggerang terhadap Gayus, Tumbur juga enggan berkomentar. Begitu juga mengenai dugaan adanya aliran dana Rp 5 miliar ke kliennya. "Kami tidak bisa berkomentar mengenai materi pemeriksaan," katanya lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari surat izin Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk penyidik memeriksa jaksa kasus Gayus.

Selain mendapat izin memeriksa ketiga jaksa itu, penyidik juga diizinkan memeriksa jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Namun untuk keduanya, penyidik belum menjadwalkan waktu pemeriksaan.

Sebelumnya, di sidang kode etik profesi penyidik polisi Komisaris Polisi Arafat Enanie mengaku bahwa dia pernah bertemu dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung dan jaksa Cirus Sinaga serta Fadil Regan di Hotel Crystal, Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Cirus mengatakan mengubah pasal yang menjerat Gayus dari pasal korupsi dan pencucian uang menjadi hanya pasal penggelapan uang. Akibat pengubahan pasal itu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Gayus pada 12 Maret 2010 lalu.

Agung Sedayu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

3 menit lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

10 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

14 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

17 menit lalu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama istrinya, Rustini Murtadho saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 yang digelar untuk memilih Presiden dan Wail Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota itu dilaksanakan serentak di 38 Province dengan jumlah DPT 204.807.222 pemilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

Dari hasil survei, nama Cak Imin berada di bawah Khofifah, namun di atas Tri Rismaharini.


Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

17 menit lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan sambutan di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.


Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

25 menit lalu

Grup idola K-pop, aespa. Foto: Instagram/@aespa_official
Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

Aespa akan merilis film konser berjudul Aespa: World Tour in Cinemas pada April 2024


Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

25 menit lalu

Ilustrasi pria dan wawancara kerja. Shutterstock
Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

Saat melakukan wawancara kerja, fokuslah pada pertanyaan terkait pekerjaan dan hindari bertanya soal kehidupan pribadi pelamar kerja.


Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

28 menit lalu

Ilustrasi Pertalite. Dok.TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

Rencana penghapusan Pertalite telah disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.


Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

31 menit lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

Prabowo menegaskan, akan membuka diri untuk menerima nasihat. Kata dia, Prabowo-Gibran memerlukan dukungan.