TEMPO Interaktif, Jakarta - Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri, tiga jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan diperiksa selama sekitar 11 jam oleh penyidik Markas Besar Kepolisian, gedung Divbinkum Mabes Polri, Jumat (11/6).
Pada wartawan Fadil enggan berkomentar. "Tanya pada pengacara saya saja," kilah Fadil pendek. Begitu juga dengan Eka dan Ika.
Menurut kuasa hukum mereka, Tumbur Simanjutak, dalam pemeriksaan yang dimulai sejak usai salat Jumat itu, kliennya masing mendapat 10 pertanyaan. "Diperiksa secara terpisah, masing-masing mendapat 10 pertanyaan," katanya.
Mengenai materi pemeriksaan, Tumbur tidak bersedia berkomentar. "Kami tidak bisa mengatakan materi pemeriksaan," katanya. Pemeriksaan itu, menurut dia, hanya sebuah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
Namun Tumbur sempat membenarkan bahwa kliennya sempat ditanya mengenai pemangkasan dakwaan terhadap Gayus. "Tapi karena itu termasuk materi pemeriksaan kami tidak bisa menjelaskan lebih jauh," katanya. Gayus sebelumnya hanya dikenakan pasal penggelapan dan wajib pajak, sedangkan pasal korupsi dan pencucian uang dihilangkan.
Hingga pemeriksaan usai sekitar pukul 22.30 WIB, polisi belum menetapkan mereka sebagai tersangka. "Mereka diperiksa sebagai saksi, tidak ada yang jadi tersangka," kata Tumbur.
Saat disinggung mengena keterlibatan kliennya dalam putusan bebas yang diberikan pengadilan Negeri Tanggerang terhadap Gayus, Tumbur juga enggan berkomentar. Begitu juga mengenai dugaan adanya aliran dana Rp 5 miliar ke kliennya. "Kami tidak bisa berkomentar mengenai materi pemeriksaan," katanya lagi.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari surat izin Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk penyidik memeriksa jaksa kasus Gayus.
Selain mendapat izin memeriksa ketiga jaksa itu, penyidik juga diizinkan memeriksa jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Namun untuk keduanya, penyidik belum menjadwalkan waktu pemeriksaan.
Sebelumnya, di sidang kode etik profesi penyidik polisi Komisaris Polisi Arafat Enanie mengaku bahwa dia pernah bertemu dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung dan jaksa Cirus Sinaga serta Fadil Regan di Hotel Crystal, Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Cirus mengatakan mengubah pasal yang menjerat Gayus dari pasal korupsi dan pencucian uang menjadi hanya pasal penggelapan uang. Akibat pengubahan pasal itu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Gayus pada 12 Maret 2010 lalu.
Agung Sedayu