Gaji ke-13 sudah disiapkan dan dapat dicairkan sewaktu-waktu, kata Budi Yulistanto, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta, Jum`at (11/6). Anggaran tersebut disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta 2010. Menurut dia, gaji ke-13 selalu dibagikan dalam beberapa tahun terakhir sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Meski telah disiapkan, dinas tersebut belum berani untuk membagikannya kepada para pegawai. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 selalu cair pada Mei atau Juni. Tahun ini memang sedikit terlambat, kata Budi.
Untuk membagikan gaji tersebut pemerintah daerah harus menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri. Tanpa landasan hukum tersebut kami tidak berani membagikan, kata Budi..
Menurut Budi, besarnya gaji ke-13 yang akan diterima para pegawai hampir sama dengan gaji bulanan yang rutin diterima. Terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan, kata Budi. Hanya saja untuk tunjangan beras ditiadakan. Menurut Budi, hal itu sesuai dengan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dari pemerintah pusat.
Dia berharap surat edaran menteri itu dapat turun secepatnya, agar anggaran yang sudah disiapkan bisa segera cair. Sudah banyak pegawai yang menunggu, kata Budi.
Ahmad Rafiq