TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan bagi kendaraan umum. Kebijakan itu dinilai sebagai solusi yang efektif untuk mengatasi problem pencemaran udara.
“Harus ada kebijakan yang mengatur soal itu,” ujar Ketua Dewan Transportasi Kota, Azas Tigor Nainggolan hari ini.
Menurut Tigor, penerapan teknologi yang ramah lingkungan bukanlah hal yang sulit. Buktinya, kata dia, sejumlah kendaraan umum seperti Transjakarta dan taksi sejak lama telah beralih menggunakan teknologi tersebut. Teknologi itu diantaranya adalah mengganti teknologi mesin berbahan bakar bensin dengan mesin berbahan bakar gas.
Usulan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan muncul bersamaan rencana pemerintah DKI Jakarta yang akan membatasi usia kendaraan umum. Pemerintah menilai kendaraan yang ada saat ini sudah banyak yang tidak layak dan kerap menimbulkan masalah pencemaran udara, keselamatan dan mengganggu kenyamanan penumpang.
Rapat yang digelar pemerintah bersama Dewan Transportasi dan Organda kemarin sepakat untuk membatasi usia kendaraan umum berjenis kecil selama 10 tahun. Adapun untuk taksi ditetapkan tidak lebih dari 7 tahun. Namun rapat kemarin belum bisa memutuskan batasan usia bagi kendaraan besar dan kendaraan sedang.
Tigor mengaku sangat menghargai rencana tersebut. Meski demikian, ia menolak jika pembatasan usia kendaraan dilatarbelakangi oleh pertimbangan pencemaran udara. “Kalau soal pencemaran, mestinya proses pengujian KIR yang diperbaiki. Selama ini tidak sedikit petugas yang meloloskan kendaraan yang tidak layak,” katanya.
Selama ini, kata Tigor, peremajaan kendaraan umum kerap disiasati pengusaha dengan mengganti mesin. Itu dilakukan karena peremajaan dengan membeli kendaraan baru dinilai sangat membebani. Untuk itu, Tigor mengusulkan minat pengusaha dalam menggunakan teknologi yang ramah lingkungan diberikan kemudahan dalam bentuk subsidi.
“Kalau teknologinya masih sama, buat apa juga,” ujar Tigor yang juga berlatarbelakang pengusaha angkutan umum. Menurut Tigor, pembenahan moda transportasi massal hendaknya juga difokuskan pada perbaikan kualitas layanan, keamanan, kenyamanan dan pembenahan trayek. “Nilai ekonomisnya akan lebih tinggi,” ujarnya.
Penanggulangan dampak pencemaran udara juga akan ditempuh pemerintah DKI Jakarta dengan mengintegrasikan kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang akan mengurus pajak kendaraan bermotor. Strategi itu ditempuh lantaran emisi kendaraan menyumbang polusi yang paling besar terhadap pemcemaran udara di ibukota.
“Padahal, Gubernur DKI Jakarta sudah menyatakan komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 30 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peni Susanti.
RIKY FERDIANTO