TEMPO Interaktif, Samarinda - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur menangkap Haryono, guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya, SF, 15 tahun.
Kepala Polsek Samarinda Utara Ajun Komisaris Bambang Budianto mengatakan penangkapan dilakukan dikediaman tersangka, Sabtu (12/6) malam, setelah korban SF melaporkan tindakan bejat sang ayah angkat. Bambang menyatakan perbuatan cabul oleh guru ini dilakukan berulang kali terhadap korban di kamar korban sejak Februari lalu. "Tersangka berpura-pura mengobati korban dengan meraba-raba perut dan bagian tubuh lain, kemudian mencabuli korban," kata Bambang, Ahad (13/6).
Bambang menjelaskan, korban sebenarnya ingin melaporkan perlakuan bapak angkatnya ini sejak lama. Namun tersangka terus mengancam korban jika nekat melaporkan kejadian yang menimpanya.
"Jadi korban ini takut dipindah dari sekolahnya," katanya.
Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Samarinda Utara. Bambang mengungkapkan polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
FIRMAN HIDAYAT