"(Panel) sudah diajukan pekan lalu," kata Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami di Jakarta, Senin (14/6).
Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan aturan bernama Tobacco Control Act itu. Di dalamnya memuat poin yang menyatakan pelarangan penjualan keretek di Amerika. Pelarangan tersebut berdasarkan dalih keretek atau rokok beraroma lebih berbahaya daripada rokok tidak beraroma.
Langkah pengajuan panel ke WTO itu dilakukan setelah konsultasi yang dilakukan kedua negara tidak mendapatkan titik temu. Selain itu, Amerika telah mengabaikan permintaan Indonesia untuk mengklarifikasi berupa penjelasan ilmiah terkait pernyataan keretek lebih berbahaya.
Batas akhir bagi Amerika untuk memberi jawaban tertulis adalah 5 Juni lalu. Tenggat itu disepakati saat Indonesia dan Amerika melakukan konsultasi mengenai aturan itu Mei lalu. "Namun, sampai kini klarifikasi belum ada. Kita akan melakukan panel sesuai dengan hak kita di WTO," ujarnya.
Pemberlakuan kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan industri tembakau di Indonesia. Sebab sebanyak 99 persen rokok Amerika disuplai oleh Indonesia. Potensi kerugian Indonesia diperkirakan mencapai US$ 200 juta atau sekitar Rp 18,4 triliun.
Pada panel itu Indonesia akan menyampaikan bukti dan fakta kepada pemerintah Negeri Abang Sam. "Bukti dan fakta bahwa aturan itu tak sesuai dengan kewajiban internasional karena terjadi diskriminasi," katanya. "Kalau sudah masuk panel, kemungkinan prosesnya baru selesai dalam tiga tahun."
Indonesia pernah memprotes kebijakan Korea Selatan yang merevisi kebijakan dumping kertas. Kala itu, Korea menyatakan industri dalam negerinya masih krisis. Namun, Indonesia melihat sebetulnya industri kertas Korea sudah pulih. Indonesia membawa masalah tersebut hingga tahap panel DSB. Indonesia akhirnya menang dalam panel yang berlangsung selama dua tahun.
EKA UTAMI APRILIA